Rabu, Juni 18, 2025

Jelang Idul Adha: DKPP Bantul Perketat ‘Gerbang’ Hewan Kurban Demi Kesehatan Bersama!

Share

PanenTalks, Bantul – Setiap hewan kurban yang masuk harus memiliki Surat Keterangan Sehat Hewan (SKSH).

“Tapi, punya SKSH sendiri tidak cukup, nanti akan ada petugas yang akan melakukan pemeriksaan langsung hewan kurban yang masuk ke Bantul,” kata Joko Waluyo, Minggu (4/5).

DKPP juga meminta kepada pedagang yang mendatangkan hewan kurban untuk memisahkan atau mengisolasi hewan kurban yang baru saja datang di penampungan guna meminimalisasi penularan penyakit dari hewan yang baru didatangkan ke hewan yang ada.

“Setelah diisolasi, nanti baru boleh dicampur. Kami juga turunkan petugas untuk melakukan pengawasan dan pengecekan kesehehatan hewan kurban di pasar-pasar hewan dan tempat penampungan ternak kurban,” jelas Joko.

Lebih lanjut, Joko menegaskan setiap tahunnya kebutuhan hewan kurban, khususnya sapi di Bantul sebanyak 7.000 ekor. Dari jumlah tersebut, sepuluh persen baru bisa disuplai dari Kabupaten Bantul.

Sisanya 90 persen kekurangannya harus didatangkan dari luar Bantul dan DIY, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Pulau Madura hingga Bali.

Joko menambahkan hal yang sama juga terjadi untuk hewan kurban kambing. Di mana setiap hari kebutuhan kambing di Bantul mencapai 800 ekor. Kebutuhan kambing tersebut sampai saat ini belum bisa dipenuhi oleh peternak di Bantul dan harus didatangkan dari luar DIY. (*)

Editor: Rahmat

Read more

Local News