PanenTalks, Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi tuntutan purnawirawan TNI soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menilai tuntutan yang ditujukan pada Gibran yang adalah putranya merupakan hak beraspirasi dari masyarakat dan merupakan bentuk demokrasi.
”Ya itu sebuah aspirasi. Sebuah usulan yang boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ujar Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara no 1, Sumber, Solo, Senin, (5/5/2025).
Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Gibran tentang kabar ini. Jokowi mengembalikan hal itu pada konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Jokowi pun menjelaskan semua proses harus melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kemudian melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan kembali lagi ke MPR.
Artinya semua harus berdasarkan konstitusi. Sedangkan pemakzulan bila pemimpin melakukan korupsi, berbuat cela dan lain yang melanggar konstitusi.
”Soal prosedur pemakzulan, ya semua orang kan juga sudah tahu prosesnya lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR. Saya kira proses konstitusinya seperti itu,” kata Jokowi.
“Dan alasan pemakzulan itu kalau korupsi, berbuat cela, dan lain-lainnya sesuai konstitusi saja. Dari konstitusi kita, sudah jelas dan gamblang,” ujarnya.
Gibran Bersalah, Negara Berhak Makzulkan
Menurut dia bila terbukti Gibran bersalah menurut konstitusi, maka negara berhak memakzulkan. Ia mengulangi semua kembali lagi pada MPR dan MK kemudian baru kembali lagi ke MPR.
”Ya semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR. Saya kira proses konstitusinya seperti itu. (Alasan pemakzulan) Ya kan kalau korupsi, berbuat tercela, dan yang lain-lainnya. Sesuai konstitusi saja. Konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” ujarnya lebih lanjut.
Sebagai informasi, forum purnawirawan TNI menuntut pemakzulan Wapres Gibran.
Sementara, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno menyatakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan pilihan rakyat secara demokratis dalam Pemilu 2024.
Soal pemakzulan, pihaknya berpegang teguh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar Indonesia (UUD) 1945. (*)
Editor: Ratih Kusumawanti