Jumat, Oktober 3, 2025

KAI Soroti Kasus Temperan di Perlintasan Sebidang, Pentingnya Disiplin Pengguna Jalan

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Dalam kurun waktu Januari hingga September 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mencatat 13 kasus temperan yang terjadi di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, satu insiden tercatat di wilayah Kota Yogyakarta, tepatnya di sekitar Stasiun Tugu.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut yang seharusnya bisa dicegah jika para pengguna jalan menaati aturan yang berlaku.

“Data kita menunjukkan ada 13 kejadian temperan di perlintasan sebidang di Daop 6 Yogyakarta . Di wilayah Yogyakarta sendiri ada 1 kejadian temperan di perlintasan sebidang dan ini kita sangat sayangkan karena seharusnya tidak perlu terjadi,” ujarnya saat kegiatan sosialisasi keselamatan di JPL 351 Lempuyangan.

Feni menegaskan, meskipun tidak semua kejadian mengakibatkan korban jiwa, seharusnya setiap insiden bisa dihindari dengan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan.

“Berapapun angka temperan itu harusnya tidak terjadi sama sekali. Karena idealnya memang semua harus sama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Feni.

Untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI menggelar sosialisasi keselamatan yang bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional dan menyambut HUT ke-80 PT KAI.

Kegiatan ini melibatkan Dinas Perhubungan Yogyakarta, Polsek Danurejan, Danramil Danurejan, serta komunitas pecinta kereta.

“Ini salah satu upaya (untuk mengingatkan para pengguna jala -red). Kita melaksanakan sosialisasi keselamatan ini sebagai langkah kolaborasi bersama karena memang keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama,” jelas Feni.

Feni juga menyoroti bahwa perlintasan sebidang masih menjadi area rawan kecelakaan dan mengimbau agar pengguna jalan selalu mengutamakan keselamatan dengan mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan.

“Yang paling terutama adalah secara undang-undang perjalanan kereta api itu wajib didahulukan. Jadi pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Saat palang sudah mulai diturunkan dan sirine sudah mulai berbunyi, wajib untuk berhenti dan menunggu sampai kereta selesai melintas, palang diangkat lagi baru bisa melintas seperti itu.”

Di wilayah Daop 6 terdapat 292 perlintasan sebidang, dengan rincian 137 dijaga, 143 tidak dijaga, dan 12 perlintasan liar. Namun, di Kota Yogyakarta tidak ditemukan perlintasan liar.

Sepanjang tahun 2025, KAI telah mengadakan 347 kegiatan edukasi keselamatan di berbagai lokasi, mulai dari perlintasan, sekolah, hingga pemukiman warga.

“Keselamatan perlintasan sebidang ini merupakan upaya kolektif. Tidak hanya dari pemerintah, tidak hanya dari operator kereta api, tapi terutama dari pengguna jalan rayanya atau masyarakatnya sendiri,” pungkas Feni. (*)

Read more

Local News