PanenTalks, Sleman – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman. Ini sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan berkaitan dengan proyek pengadaan bandwidth internet periode 2022-2024. Begitu pula proyek sewa Colocation Data Recovery Center (DRC) tahun 2023-2025.
“Sebelum penggeledahan di Diskominfo Sleman, kami melakukan koordinasi lebih dulu bersama Kepala Dusun Beran. Kepala Dusun hadir sebagai saksi. Saat tiba di lokasi, tim penyidik menunjukkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis, 24 Jui 2025 dengan pimpinan langsung Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto bersama Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo.
Tim mulai bekerja sejak pukul 10.30 WIB hingga 14.45 WIB dengan menyisir sejumlah ruang penting, termasuk ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, dan ruang bendahara.
Amankan Puluhan Dokumen
Dari penggeledahan, tim berhasil mengamankan puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki.
“Penyidik menyita 34 dokumen antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain. Ini semua terkait pengadaan Bandwidth Internet dan Pengadaan Sewa Colocation DRC,” ujar Herwatan.
Lebih lanjut, Herwatan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti menyusul adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana.
“Ini serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Setelah pengumpulan alat bukti dan bukti permulaan yang cukup, ternyata ada dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai pihak guna memperkuat proses penyidikan.
“Ada sekitar 20 orang saksi yang menjalami pemeriksaan, di antaranya pihak Diskominfo Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia,” ucap dia.
Penyidikan yang saat ini masih berjalan turut mendalami peran berbagai pihak yang terlibat. Tdak hanya dari unsur pemerintah daerah tetapi juga penyedia layanan internet dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. (*)