PanenTalks, Bantul – Pemkab Bantul tengah mematangkan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan membentuk tim gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru), Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), Asisten Setda dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul.
Hal ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum melakukan pembebasan pajak bagi LP2B di wilayahnya pada 2026 mendatang.”Jadi tahun 2025 ini kita sedang mematangkan pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bantul,” kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
Lebih lanjut Halim menyebut ada potensi slip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang didalamnya masih berupa sawah dan lahan pertanian aktif, tapi dalam kenyataannya telah berubah menjadi rumah, atau tempat usaha.
Halim memastikan, Pemkab akan benar-benar selektif dan detail terkait LP2B yang akan mendapatkan pembebasan pajak.
“Kalau tulisan SPPT masih sawah tapi nyatanya rumah, ya tentu tidak dibebaskan. Ya, harus membayar PBB secara normal,” katanya.
Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Bantul, Joko Waluyo, belum bisa menyampaikan berapa total LP2B yang mendapatkan pembebasan pajak sebab masih dalam pemetaan.
Untuk luas lahan pertanian di Kabupaten Bantul, Joko menyatakan mencapai sekitar 14.000 hektare. Adapun untuk luasan panen tahun 2025, ditargetkan mencapai 34.546 hektare. “Kami optimalkan lahan pertanian yang ada,” ucapnya. (*)
Editor: Rahmat