Kamis, Juni 19, 2025

Kejagung Sidik Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Share

PanenTalks, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan RI tahun 2012–2021.

“Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851 dolar AS (setara Rp353 Miliar),” kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah dikutip dari Youtube Kompas TV, Kamis 8 Mei 2025.

Andi menyebut, kasus pengadaan satelit bermula saat Kemenhan RI melalui tersangka Leonardi setelah penandatangan kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

Hal itu dalam rangka perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait.

Penandatanganan pada 1 Juli 2016 dengan nilai kontrak mencapai 34.194.300 dolar AS (Rp565 M) dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS (Rp494 M).

Andi menjelaskan, Navayo International AG merupakan rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden. 

Namun, penandatangan kontrak dan penunjukkan Navayo International AG tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Ia menyebut, Navayo International AG juga mengklaim telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI. 

Kemudian, Navayo International AG juga telah melakukan empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau penandatanganan Sertifikat Kinerja.

“CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang telah dikirim terlebih dahulu,” tutur Andi.

Andi menyebut, Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kemenhan RI dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP).

“Namun, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit,” tungkasnya. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News