Minggu, November 16, 2025

Kejari Sleman Belum Periksa Istri Sri Purnomo Meski 300 Saksi Sudah Diperiksa

Share

PanenTalks, Sleman – Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari Sleman) menyatakan bahwa meskipun hampir 300 saksi telah diperiksa sejak April 2023 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, istri dari tersangka Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, belum masuk dalam daftar saksi yang diperiksa.

Status tersangka resmi diberikan kepada Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016–2021, pada Selasa (30/9/2025) lalu, setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti. Namun, nama Kustini yang kini menjabat sebagai Bupati Sleman sejak 2021, belum tercatat sebagai saksi, walaupun pemeriksaan saksi telah berjalan selama masa jabatannya.

“Untuk istri, sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Ibu Kustini,” ujar Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.

Bambang menjelaskan bahwa keputusan memeriksa anggota keluarga tersangka, termasuk istri Sri Purnomo, bergantung pada penilaian penyidik.

“Yang menilai dari pihak penyidik apakah diperlukan (untuk ikut diperiksa -red) atau tidak. Dalam hal ini mungkin istri Pak SP yang pernah menjabat sebagai Bupati Sleman (setelah suaminya) ini diperlukan atau tidaknya tergantung nanti dari pihak penyidik yang menilai berdasarkan pendalaman-pendalaman nanti dilakukan oleh pihak penyidik,” katanya.

Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai kelompok penerima hibah, dinas pariwisata, hingga individu yang memahami pengelolaan dana hibah tersebut.

“Khusus perkara ini saksi yang kami periksa sampai dengan saat ini hampir lebih kurang 300 orang saksi yang telah kami periksa,” jelas Bambang.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 oleh Sri Purnomo, yang menjadi dasar penyaluran dana hibah ke kelompok masyarakat di luar kawasan desa wisata resmi. Berdasarkan audit BPKP DIY, kerugian negara mencapai Rp10,9 miliar.

“Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan Sri Purnomo yang memberikan dana hibah pariwisata bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata,” terang Bambang.

Meski sudah berstatus tersangka, Sri Purnomo belum ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Belum (dilakukan penahanan terhadap SP -red), baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini baru menetapkan itu,” pungkas Bambang. (*)

Read more

Local News