PanenTalks, Jakarta-Kementerian Perdagangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang kerja sama untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih melalui sistem whistle blowing system (WBS).
“WBS yang kredibel dan akuntabel membantu kami mendeteksi dan menangani pelanggaran serta meningkatkan akuntabilitas pelayanan,” ujar Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan KPK, di Jakarta (4/6/2025).
Putu menegaskan, pegawai dan masyarakat bisa melakukan pengaduan, dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono menyampaikan, “Komitmen pimpinan sangat penting. Jika pimpinan tegas, seluruh jajaran akan ikut menjaga integritas lembaga.”
PKS ini juga memperkuat aturan internal Kemendag melalui Permendag Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan aturan lama dan memperluas cakupan pelapor, serta memperjelas penanganan pelanggaran etik dan pidana.