Senin, Agustus 18, 2025

Kemendag Perkuat Pengawasan Layanan Paylater

Share

PanenTalks, Jakarta-Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat layanan paylater.

“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait lainnya jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai layanan paylater pada platform niaga-el,” ujar Moga dalam keterangannya, Sabtu (24/5).

Ia menambahkan bahwa perlindungan konsumen atas layanan paylater memang berada di bawah kewenangan OJK. Namun, perlu koordinasi memastikan konsumen memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pengaduan perlu penanganan secara efektif dan efisien sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pasal 229 huruf a,” jelas Moga.

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan akan terus mendorong agar platform e-commerce mematuhi regulasi dan menyediakan sistem layanan konsumen yang transparan dan akuntabel.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan fasilitas paylater, karena kemudahan bukan berarti tanpa risiko,” tambahnya.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan konsumen dalam layanan BNPL. Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyebut bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam layanan keuangan digital.

“Kepercayaan pengguna adalah fondasi utama bagi keberlanjutan dan pertumbuhan industri niaga-el. Dalam konteks BNPL yang menawarkan fleksibilitas pembayaran, sangat penting bagi penyedia layanan untuk memastikan praktik yang transparan, adil, dan bertanggung jawab,” ujar Hilmi.

Sebagai informasi, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE menyatakan bahwa platform niaga-el yang menyediakan sistem pembayaran—termasuk paylater—wajib tunduk pada ketentuan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan. Standar keamanan sistem pembayaran juga harus mengacu pada regulasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia, dan/atau OJK.

Read more

Local News