PanenTalks, Jakarta-Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah memperketat pengawasan impor. Dalam ekspose hasil pengawasan post-border, Rabu (6/8) di Jakarta, Budi mengungkapkan temuan komoditas impor ilegal senilai lebih dari Rp26,4 miliar sepanjang Januari hingga Juli 2025.
“Hasil pengawasan kami menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan, dengan nilai pabean mencapai Rp26.475.943.555,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang-barang tersebut didominasi impor dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Pengawasan dilakukan Direktorat Tertib Niaga dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar, bekerja sama dengan Polri, Kemenperin, Kemenkeu, dan BPOM.
“Produk-produk ini sangat mengganggu industri dalam negeri dan berpotensi membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar nasional. Kami ingatkan pelaku usaha agar mematuhi prosedur impor sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Budi menyebutkan bahwa dari 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diawasi, ditemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran mencakup tidak adanya Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, izin alat ukur (UTTP), hingga Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib SNI.
Jenis komoditas yang bermasalah antara lain ban, plastik, makanan-minuman, obat tradisional, produk kehutanan, elektronik, keramik, dan barang tekstil.
“Ke-52 pelaku usaha sudah ditindak. Empat belas mendapat surat peringatan, 18 diwajibkan menarik dan memusnahkan barang, dua pelaku usaha akses kepabeanannya dihentikan sementara, dan sisanya masih dalam pemeriksaan,” jelas Budi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menambahkan, pelanggaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha baru. “Kalau pelaku usaha melakukan pelanggaran berulang, kita langsung tutup akses kepabeanannya. Jika tetap membandel, izin usahanya kami cabut,” tegas Moga.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kemendag. “Kami menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM soal barang ilegal. Kami laporkan ke Kemendag dan langsung direspons cepat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Partomo Iriananto, menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi lintas instansi. “Barang yang masuk harus melewati prosedur dokumen yang benar. Ini bagian penting dari perlindungan konsumen,” pungkasnya.