PanenTalks, Yogyakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat lintas instansi untuk membahas status keempat pulau tersebut, Senin 16 Juni 2025.
Hal ini menyikapi polemik empat pulau berada di wilayah administratif Aceh namun kini tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir.Â
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto membeberkan, pembahasan batas wilayah fokus faktor geografis, historis, politis, sosial, dan kultural.Â
Menurut Bima, pendekatan ini agar keputusan akhir bisa benar-benar adil dan komprehensif bagi semua pihak.
“Kemendagri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat,” ujar Bima Arya.
Pihaknya telah menerima berbagai data penting yang menjadi landasan dalam menentukan status empat pulau kini menjadi sorotan masyarakat.
“Ada novum (data baru) yang diperoleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menerima berkas resmi data baru tersebut.
Sejalan itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto juga akanmenerima berkas resmi tersebut untuk pengambilan keputusan final.
“Kami menyepakati keputusan akhir adalah didapat dari data yang hari ini dikumpulkan untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Presiden,” tutup Bima. (*)
Editor : Hendrati Hapsari