PanenTalks, Kulon Progo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan komitmen dalam perlindungan kekayaan intelektual daerah. Salah satunya Gula Kelapa Kulon Progo.
Pada Kamis (22/5), tim dari Kemenkum DIY melakukan pengawasan langsung terhadap Indikasi Geografis (IG) Gula Kelapa Kulon Progo. Kemenkum melakukan pengawasan di kantor Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Kelapa Kulon Progo.
Dalam kunjungan tersebut, Arif dan Andri dari Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, bertemu dengan Ketua MPIG Suparyono.
Selain memantau perkembangan IG yang sudah terdaftar, tim juga memperkenalkan sebuah google form yang dirancang untuk mengumpulkan data penting seperti informasi pemilik, detail produk, dan kemajuan IG.
Kemenkum Berikan Pendampingan
Kemenkum DIY pun siap memberikan pendampingan penuh kepada MPIG dalam proses pengisian formulir ini.
Pertemuan ini menjadi ajang bagi Suparyono untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi para petani. Salah satu isu krusial adalah sistem penjualan secara curah, yang merugikan petani karena harga mudah dimainkan pasar.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendampingan untuk menyeragamkan harga di tingkat petani.
Lebih lanjut, Suparyono juga menyoroti masalah sertifikat Indikasi Geografis produk itu yang sebelumnya diserahkan kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo.
“Kami berharap memperoleh kembali salinan sertifikat, baik dalam bentuk cetak maupun soft file, sebagai bukti legalitas produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis,” kata Suparyono, menegaskan urgensi kepemilikan dokumen tersebut sebagai penunjang legalitas produk.

Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat membantu MPIG dalam mengatasi tantangan yang ada. Ini sekaligus memastikan keberlangsungan dan perlindungan IG Gula Kelapa Kulon Progo sebagai warisan budaya dan ekonomi daerah. (*)