PanenTalks, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mengikuti secara daring peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Selatan dan pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Wilayah Sumatera Selatan pada Senin, 28 Juli 2025.
Acara ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan keadilan yang inklusif dan berkeadilan sosial.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah.
“Ini adalah upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sebagai bagian dari pendekatan people-centered justice, atau keadilan yang berpusat pada masyarakat,” ujar Supratman.
Hingga 28 Juli 2025, sebanyak 10.470 Posbankum Desa/Kelurahan telah terbentuk di seluruh Indonesia.
Posbankum merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan, menjamin peradilan yang efektif dan efisien, meningkatkan kesadaran hukum, serta menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk memperkuat implementasi Posbankum, pelatihan paralegal juga terus digencarkan. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, membantu penyelesaian konflik, mencegah pelanggaran hukum, serta menciptakan paralegal desa/kelurahan yang kompeten.
Secara nasional, tercatat 15.092 paralegal yang berasal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dan pejabat desa/lurah telah mengikuti pelatihan juru damai (peacemaker training), sehingga memiliki kapasitas untuk menyelesaikan konflik secara damai dan adil.
Kementerian Hukum juga menyediakan Portal Informasi Bantuan Hukum yang mendukung pelaporan layanan Posbankum secara daring, serta menjadi kanal untuk informasi dan konsultasi hukum gratis.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keadilan bukan hanya hak, melainkan juga tuntutan dari setiap warga negara. Hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, beserta jajarannya turut mendukung dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bali untuk memperkuat layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan.
Hal ini akan dilakukan melalui pengembangan Posbankum serta peningkatan kapasitas paralegal secara berkelanjutan. Diharapkan partisipasi aktif masyarakat, terutama Kelompok Sadar Hukum dan aparatur desa, dapat menciptakan budaya hukum yang kuat dan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik secara damai di tingkat akar rumput. (*)