PanenTalks, Kulon Progo – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung penyusunan regulasi daerah. Salah satunya melalui pendampingan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kulon Progo tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Kulon Progo dan telah masuk dalam daftar prioritas legislasi daerah tahun 2025. Sekretaris DPRD Kulon Progo, Sarji, menekankan pentingnya kehadiran regulasi tersebut di tengah berbagai tantangan yang dihadapi para petani.
“Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini menjadi salah satu prioritas untuk segera ditetapkan pada tahun ini,” kata Sarji.
“Harapannya, dengan adanya regulasi ini, petani di Kulon Progo mendapat jaminan perlindungan, akses pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan,” ujar dia lagi.
Petani Pilar Utama Ketahanan Pangan
Ia menyebut bahwa petani adalah pilar utama dalam ketahanan pangan, sehingga perlu ada perlindungan hukum yang jelas serta strategi pemberdayaan. Dengan demikian mereka mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, mulai dari persoalan iklim hingga tekanan pasar global.
Sebagai bentuk dukungan, Kanwil Kemenkumham DIY menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan menyeluruh dalam proses penyusunan Raperda ini.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menilai bahwa regulasi ini penting demi mewujudkan keadilan dan keberlanjutan di sektor pertanian.
“Kanwil Kemenkum DIY siap memfasilitasi penyusunan Raperda ini sebagai bentuk kontribusi kami dalam membangun regulasi yang berkeadilan. Perlindungan dan pemberdayaan petani adalah isu yang sangat penting, karena dari merekalah kemandirian pangan daerah dapat terwujud,” kata Agung.
“Dengan adanya regulasi ini, kita ingin memastikan petani tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mendapatkan akses pemberdayaan yang layak,” tutur dia.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa sektor pertanian di Kulon Progo menyimpan potensi besar yang perlu dikembangkan secara serius.
Oleh karena itu, kehadiran regulasi yang mendukung peran petani diharapkan bisa memacu tumbuhnya inovasi, memperkuat kelembagaan petani, serta menciptakan peluang untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan daerah. Dengan regulasi yang berpihak, kami yakin kesejahteraan mereka akan semakin meningkat, dan pada akhirnya akan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah maupun nasional,” ucapnya.
Kolaborasi antara DPRD Kulon Progo dan Kanwil Kemenkumham DIY menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama kelompok petani.
Proses fasilitasi ini juga menjadi jaminan bahwa produk hukum yang dihasilkan selaras dengan kerangka perundang-undangan nasional. (*)