Minggu, Juni 22, 2025

Kemenpan RB Ijinkan WFA dengan Jam Kerja Fleksibel

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu, 18 Juni 2025.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menuturkan, aturan tersebut membahas tentang pola kerja secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).

“Karena itu, fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik, di Jakarta.

Nunik mengharapkan, PermenPANRB No. 4 tahun 2025 menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. 

Dalam hal ini, fleksibilitas kerja ASN mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau WFA. Selain itu, pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” imbuh Nanik.

Sebelumnya, penetapan aturan pada tanggal 16 April 2025 dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025. Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.. 

Pembahasan itu menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran usai penandatangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi. Dengan catatan, penerapan tidak mengurangi kualitas pelayanan. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News