PanenTalks, Jakarta-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) untuk memperkuat keamanan dan daya saing kawasan industri.
“Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang terstandar dan menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Dirjen KPAII Kemenperin, Tri Supondy, Minggu (15/6).
Dari 170 kawasan industri berizin, baru 31 yang berstatus OVNI. “Angka ini masih rendah, padahal penting untuk mencegah gangguan operasional,” jelas Tri.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri, Sanny Iskandar, menyambut baik langkah ini. “OVNI adalah sinyal bahwa negara hadir melindungi pelaku industri,” katanya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Akhmad Ma’ruf, menambahkan, “Dengan status OVNI, kawasan industri bisa didukung aparat keamanan.”
Dalam sosialisasi, Kemenperin menyerahkan SK OVNI kepada PT Jababeka Tbk. Dirut Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menegaskan, “Keamanan penting, tapi harus disertai pendekatan sosial agar harmonis dengan masyarakat sekitar.”
Tri berharap pengelola kawasan industri segera mengajukan status OVNI melalui sistem SIINas untuk menciptakan industri yang aman dan kompetitif.