PanenTalks, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing. Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan kebijakan Presiden Prabowo akan menjadi landasan utama dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini tengah disiapkan.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5/2025).
Yassierli menilai pernyataan Presiden merupakan bukti keberpihakan dan kepedulian terhadap keresahan pekerja Indonesia. “Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” imbuhnya.
Menurut Yassierli, isu alih daya (outsourcing) telah menjadi sorotan kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir. Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan sejumlah persoalan, antara lain pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian status pekerjaan, tidak adanya kejelasan jenjang karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga kesulitan membentuk serikat pekerja.
Menaker menegaskan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan Kemnaker saat ini juga tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan regulasi tersebut merupakan mandat dari Presiden Prabowo serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK yang mengamanatkan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.