Sabtu, September 27, 2025

Kemnaker Temukan Pelanggaran Penggunaan TKA di PT WNI Morowali

Share

PanenTalks, Morowali – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melakukan pemeriksaan kepatuhan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4–5 September 2025.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyampaikan bahwa tim menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi.

“Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi, Jumat (5/9/2025).

Ia menambahkan, pelanggaran lain juga terungkap dalam pemeriksaan. “Tim menemukan satu TKA berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia (HRD), serta tiga TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA,” jelasnya.

Selain itu, pelanggaran norma jaminan sosial juga ditemukan. “Ada lima orang yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan juga melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp3.957.673, atau di bawah ketentuan RPTKA yaitu sebesar 1.000 dolar AS per bulan,” ungkap Rinaldi.

Ia menegaskan, PT WNI juga belum memenuhi kewajiban lain. “Perusahaan tidak menyampaikan laporan tahunan penggunaan TKA kepada Kemnaker, tidak menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA, serta belum menyediakan program pelatihan Bahasa Indonesia bagi para TKA,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kemnaker meminta PT WNI segera mengeluarkan 37 TKA tanpa RPTKA dari lokasi kerja. “Kami akan menerbitkan teguran tertulis, melakukan monitoring kepatuhan, berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi, serta tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif,” ujar Rinaldi.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam melindungi hak pekerja. “Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, sekaligus menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara,” tegasnya.

Meski menemukan pelanggaran, Rinaldi tetap memberi apresiasi. “Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan. Namun, Kemnaker akan terus memantau dan tidak menutup kemungkinan menurunkan kembali tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” pungkasnya.

Read more

Local News