PanenTalks, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan pentingnya peran auditor internal dalam mencegah praktik korupsi kolaboratif melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Sistem Kendali Kecurangan (SIKENCUR).
Menurut Cris, korupsi kolaboratif menjadi salah satu bentuk penyimpangan yang paling sulit dideteksi karena melibatkan kerja sama antara pejabat internal dan pihak eksternal, seperti vendor. “Kolaborasi semacam ini membuat sistem pengawasan internal dimanipulasi dari dalam, sehingga audit standar sering kali gagal mendeteksinya,” ujar Cris dalam acara Asosiasi Auditor Internal (AAI) di Yogyakarta, Selasa (4/11/2025).
Sebagai langkah antisipatif, Kemnaker mengimplementasikan SMAP dan SIKENCUR untuk memperkuat integritas serta sistem pengendalian di lingkungan kerja. Implementasi dilakukan melalui fraud & bribery risk assessment, yakni proses identifikasi dan analisis risiko penyuapan serta kecurangan, yang dilengkapi dengan penyusunan kebijakan, pedoman, dan perangkat pengendalian yang terintegrasi.
Cris menjelaskan bahwa penerapan kedua sistem ini tidak hanya bertujuan untuk memitigasi risiko penyuapan dan kecurangan secara berkelanjutan, tetapi juga untuk memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas. “Sistem tersebut telah memenuhi standar internasional ISO 37001:2016 sebagai bentuk komitmen Kemnaker terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Sebagai langkah awal implementasi, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 1/2450/HK.03.01/VIII/2025 tentang pembentukan Tim Sistem Anti Penyuapan dan Pengendali Kecurangan (FKAPK) serta Tim Internal Audit. “Pembentukan tim ini menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan sistem pengendalian integritas yang terstruktur dan berkelanjutan di lingkungan Kemnaker,” kata Cris.
Tahapan selanjutnya adalah peluncuran resmi SMAP dan SIKENCUR yang akan ditandai dengan penandatanganan pokok-pokok kebijakan serta komitmen anti penyuapan oleh seluruh jajaran pimpinan Kemnaker. Selain itu, untuk memperkuat implementasi, Kemnaker juga menyelenggarakan pelatihan dan workshop Risk Assessment yang diikuti oleh Tim FKAPK, Tim Internal Audit, dan pegawai Biro Umum. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dalam melakukan Bribery Risk Assessment (BRA) sebagai bagian dari upaya deteksi dini risiko kecurangan.
Cris menyebut, keberhasilan penerapan SMAP dan SIKENCUR akan diukur dari tiga aspek utama, yaitu keberadaan, implementasi, dan efektivitas. “Keberhasilan ini mencerminkan adanya kecukupan desain, kepatuhan implementasi, serta hasil nyata dari penerapan sistem pengendalian integritas di Kemnaker,” tegasnya.
Komitmen Kemnaker dalam memperkuat sistem integritas juga tercermin dari hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 terhadap Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Dalam evaluasi tersebut, Kemnaker berhasil meraih indeks 96 dan menempati peringkat kedua nasional untuk kategori kementerian, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 56,94.

