Rabu, Juni 18, 2025

Kenaikan Opsen Pajak Kendaran Juga Ancam Industri Otomotif, Tak Hanya Masyarakat Umum

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Sejumlah pihak mengkhawatirkan potensi gangguan perekonomian daerah menyusul kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (opsen PKB) tercantum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (UU HKPD).

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Mahardi Tunggul Wicaksono menegaskan, kebijakan perpajakan daerah perlu dirancang secara hati-hati. 

“Jika kebijakan pajak ditetapkan secara tepat, maka akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Sebaliknya, jika tidak hati-hati, justru bisa menghambat geliat ekonomi, termasuk sektor industri pendukungnya,” ungkap dia diskusi publik yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 25 April 2025.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman menggarisbawahi, efek dari opsen bukan hanya dirasakan oleh individu pemilik kendaraan, namun juga oleh sektor industri yang menopang ekonomi lokal. 

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan daya beli masyarakat. 

“Kebijakan ini harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kemampuan fiskal daerah agar tidak melemahkan daya saing,” tambahnya.

Kondisi industri otomotif sebagai salah satu sektor yang terdampak turut mendapat perhatian. 

Penurunan penjualan mobil menjadi ancaman nyata, apalagi ketika beban pajak meningkat signifikan. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News