PanenTalks, Jakarta– Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang signifikan dan tidak terkendali terjadi di berbagai daerah di Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Fenomena ini menimbulkan protes keras dari masyarakat dan menuai sorotan dari berbagai pihak.
Tulus Abadi, seorang pengamat kebijakan publik dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), menyatakan bahwa kenaikan PBB yang mencapai angka fantastis seperti di Kabupaten Semarang (400%), Jombang (450%), bahkan Cirebon (1.000%) sama sekali tidak rasional.
Menurutnya, kenaikan sebesar itu tidak mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Kenaikan PBB, atau tarif/harga suatu pelayanan publik, adalah hal yang wajar. Namun, besarannya harus terukur dan rasional,” kata Tulus.
Menurutnya, kenaikan PBB yang ugal-ugalan ini sangat memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi makro yang sedang lesu.
Ia menegaskan bahwa apa pun alasannya, kenaikan yang mencapai ratusan bahkan ribuan persen tidak dapat dibenarkan.
Desakan Pembatalan dan Evaluasi Kebijakan
Menanggapi gelombang protes dari masyarakat, Tulus mendesak agar pemerintah daerah yang telah menaikkan PBB secara tidak wajar segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan membatalkannya.
Ia juga meminta DPRD setempat untuk lebih responsif terhadap keluhan warga.
“Sebelum menimbulkan protes yang lebih keras dan meluas, sebaiknya pemerintah daerah membatalkan kebijakan yang tidak bijak itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tulus juga mendesak Menteri Dalam Negeri agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemerintah daerah yang menaikkan PBB secara tidak rasional. Ia berharap agar kenaikan tersebut dibatalkan oleh Mendagri atau bahkan Presiden.
Dia menyarankan agar bupati/wali kota duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pelaku ekonomi, untuk merumuskan formulasi kenaikan PBB yang rasional dan adil. (*)