PanenTalks, Yogyakarta – Keputusan pemerintah menaikkan tunjangan anggota DPR menuai gelombang penolakan dari publik. Banyak pihak menilai langkah itu tidak mencerminkan kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang menghadapi tekanan berat.
Kebijakan itu tidak selaras dengan realita di lapangan saat daya beli masyarakat terus menurun dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus terjadi. Reaksi keras pun bermunculan, termasuk aksi demonstrasi di depan gedung parlemen yang dalam beberapa hari terakhir kian ramai.
Menanggapi kondisi ini, Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Nurhadi, Ph.D., menilai kebijakan itu tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga membuat masyarakat tak bisa menerima.
“Kebijakan ini tidak memiliki empati atau kepekaan sosial terhadap kondisi rakyat, kurangnya sense of crisis. Kurangnya kapasitas DPR dalam merumuskan masalah dan kebijakan, serta buruknya komunikasi pada publik,” kata Nurhadi, Kamis, 28 Agustus 2025.
Minim Sensitivitas
Ia menyebut, keputusan menaikkan tunjangan saat kesulitan ekonomi masyarakat memperlihatkan minimnya sensitivitas sosial dari para wakil rakyat.
“Kondisi rakyat belum pulih sepenuhnya dari guncangan ekonomi pasca Covid-19 yang menyisakan ribuan PHK. Selain itu banyak usaha yang terdampak. Belum lagi para pengangguran dari para lulusan muda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhadi menyoroti besarnya kesenjangan antara penghasilan anggota DPR dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah seperti guru honorer.
“Jadi ini kan satu kesenjangan yang sangat tinggi,” kata dia mengomentari perbedaan mencolok itu.
Ia juga mempertanyakan ketepatan waktu kebijakan ini, mengingat kondisi fiskal negara yang masih belum stabil. Selain itu adanya kebijakan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Di saat pemerintah melakukan penghematan, langkah DPR menaikkan tunjangan justru sangat kontradiktif.
Menurut Nurhadi, para anggota dewan kurang memahami prinsip-prinsip keadilan dalam perumusan kebijakan. Ia merujuk pada pemikiran John Rawls mengenai difference principle.
“Artinya, kebijakan boleh memberikan perbedaan perlakuan pada sekelompok orang. Namun perbedaan ini seharusnya orang-orang yang kurang beruntung yang menerimanya. Dalam konteks ini adalah warga miskin,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kerangka utilitarianisme pun, sebuah kebijakan idealnya membawa manfaat bagi sebanyak mungkin orang.
“Prinsipnya kan the greatest happiness of the greatest number. Jadi, kalau kita menyusun satu kebijakan itu mestinya membuat banyak orang bisa sangat bahagia. Ini kan sebaliknya ya, yang menikmati itu hanya lima ratusan orang,” kata dia menegaskan.
Menutup pernyataannya, Nurhadi mendorong agar DPR memperbaiki komunikasi publik dan lebih peka dalam menyusun kebijakan ke depan. Sementara bagi masyarakat, ia menilai aksi protes merupakan bentuk penting dari partisipasi dan kontrol sosial.
“Demo itu justru menunjukkan bahwa saat ini masyarakat masih mau bersuara dan suara mereka masih didengar,” ucap dia. (*)