PanenTalks, Solo – Wacana menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa muncul dari kalangan Keraton Surakarta.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat menegaskan, dorongan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa bertujuan memperjuangkan hak-hak Keraton Surakarta dan Mangkunegaran.
“Daerah Istimewa Surakarta bukan pembicaraan baru. Sudah sejak dulu wacana (DIS) tersebut dibicarakan,” ungkap Dany, Sabtu 26 April 2025.
Menurutnya, bila status istimewa tersebut nantinya disetujui, perlu ada perhatian serius terhadap dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan, pentingnya memahami konteks sejarah melekat pada Surakarta.
“Ini perlu dicermati dengan betul-betul, ya memang harus dicermati betul-betul karena secara kesejarahan Surakarta,” ujarnya.
Dany mengingatkan, Keraton Surakarta merupakan salah satu entitas pertama menunjukkan pengakuan terhadap kedaulatan Republik Indonesia.
Dengan dasar tersebut, ia menilai sudah saatnya hak-hak dimiliki oleh Keraton dan Puro Mangkunegaran dipulihkan.
“Era yang modern ini, yang sudah tenang ini itu dirasa perlu bahwa hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran ini dikembalikan,” tutur Dany.
Ia menjelaskan, usulan tersebut tak semata menyangkut pemulihan hak tradisional, tetapi juga mencakup aspek teritorial dan aset-aset dimiliki oleh keraton maupun mangkunegaran.
“Jadi ini bukan cuma satu menyangkut hak-haknya akan tetapi juga menyangkut daerah-daerah atau aset-asetnya,” lanjutnya.
“Terlebih banyak klaim sepihak dari beberapa masyarakat ataupun klaim sepihak dari pemerintahan sekarang baik itu tingkat bawah sampai atas bahwa seakan-akan bahwa wilayah-wilayah atau aset-aset dari Keraton Kasunanan maupun Pura Mangkunegaran,” jelasnya.
Dany menambahkan, pembentukan Daerah Istimewa Surakarta diyakini dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan global.
Menurutnya, kesatuan masyarakat adat dan kekuatan budaya lokal akan menjadi modal penting ke depan. (*)
Editor : Hendrati Hapsari