PanenTalks, Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong pelaku usaha makanan lokal berbahan dasar ikan untuk menembus pasar ekspor.
Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah mempermudah proses perolehan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sebagai jaminan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan pangan internasional.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, menyampaikan bahwa produk makanan seperti pempek kini sudah mulai tersertifikasi HACCP. Hal ini menjadi bukti bahwa makanan lokal Indonesia mampu memenuhi standar global dan bersaing di pasar internasional.
“Produk makanan lokal berbahan ikan, seperti pempek, telah mendapatkan sertifikasi HACCP dari Badan Mutu. Ini merupakan bukti bahwa produk tersebut memenuhi standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan global,” ujar Ishartini di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Sertifikasi HACCP memberikan jaminan kepada konsumen dan pasar internasional bahwa produk telah melalui proses produksi yang aman dan higienis. Selain itu, sertifikat ini juga menjadi syarat utama dalam proses ekspor.
Ishartini menjelaskan bahwa pengajuan sertifikasi HACCP kini dapat dilakukan secara daring, dengan pendampingan dari Inspektur Mutu profesional. Untuk mendukung proses ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP yang tersebar di berbagai provinsi telah menyediakan layanan publik berupa customer service dan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Baru-baru ini, inspeksi lapangan dilakukan pada tiga usaha pempek di Palembang untuk menilai kelayakan penerbitan HACCP. Usaha-usaha tersebut memproduksi pempek berbahan dasar ikan tenggiri dan gabus dengan kapasitas produksi harian antara 100 kg hingga 1 ton, serta menyerap puluhan tenaga kerja. Inspeksi serupa juga dilakukan di Yogyakarta terhadap produk frozen pempek.
Proses sertifikasi HACCP melibatkan tiga tahapan utama: pemeriksaan dokumen sistem manajemen mutu dan keamanan pangan, observasi lapangan terhadap proses produksi dan fasilitas, serta wawancara dengan personel perusahaan untuk menilai pemahaman terhadap standar mutu.
Menurut Ishartini, makanan lokal berbasis ikan memiliki potensi besar sebagai komoditas ekspor alternatif yang dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar perikanan global. Namun demikian, akses pasar yang lebih luas membutuhkan kolaborasi berbagai pihak dan pemangku kepentingan.
Senada dengan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan pentingnya sertifikasi jaminan mutu untuk meningkatkan daya saing produk perikanan. Ia menekankan bahwa proses produksi, baik di tahap penangkapan maupun budidaya, harus berorientasi pada keberlanjutan agar tetap relevan di pasar global yang kian menuntut kepatuhan terhadap prinsip lingkungan.
Dengan upaya ini, KKP berharap makanan lokal berbahan ikan tidak hanya berjaya di pasar domestik, tetapi juga menjadi duta kuliner Indonesia di pasar internasional.

