Sabtu, September 27, 2025

KKP Dorong Percepatan Legalisasi RZ KSNT untuk Karbon Biru

Share

PanenTalks, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempercepat legalisasi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Cadangan Karbon Biru.

Langkah ini menjadi wujud komitmen Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim global, perlindungan ekosistem laut, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) KKP, Kartika Listriana, menegaskan bahwa RZ KSNT ini dirancang untuk memberikan manfaat dari tiga dimensi utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dari sisi ekonomi, RZ KSNT menjamin kepastian hukum bagi investasi di sektor kelautan dan perikanan. Dari sisi sosial, program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara dari sisi lingkungan, tujuannya adalah melindungi ekosistem pesisir dan laut.

“Penataan ruang laut dirancang untuk memberikan manfaat melalui tiga dimensi utama, yaitu ekonomi yang menjamin kepastian ruang hukum bagi investasi sektor kelautan dan perikanan, sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta lingkungan untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut,” jelas Kartika.

Peran Penting Lamun dalam Ekonomi KarbonLebih lanjut, Kartika menjelaskan bahwa ekosistem lamun memiliki peran vital dalam penyerapan karbon.

Potensi ekonomi dari padang lamun di pasar karbon sangat tinggi, dengan valuasi mencapai USD 800.000 per kilometer persegi.

Untuk mendukung keberlanjutan ekosistem lamun di pasar karbon, diperlukan beberapa persyaratan, antara lain regulasi yang memasukkan karbon biru, implementasi manajemen untuk menekan dampak aktivitas di darat dan laut, serta pelibatan pemangku kepentingan dalam pengelolaan.

17 Lokasi Indikatif KSNT Cadangan Karbon Biru Direktur Perencanaan Ruang Perairan, Abdi Tunggal Priyanto, menyebutkan bahwa penetapan KSNT telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2019 sebagai kawasan strategis nasional yang memerlukan penataan ruang khusus.

Saat ini, KKP telah menyiapkan 17 lokasi indikatif KSNT Cadangan Karbon Biru yang akan masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) 2025-2045.

“Berdasarkan kepentingannya, KSNT terdiri dari tiga jenis, yaitu untuk kedaulatan negara, untuk situs warisan dunia, dan untuk pengendalian lingkungan hidup, termasuk cadangan karbon biru ini,” terang Abdi.

Ke-17 lokasi tersebut mencakup perairan Kotabaru, Kepulauan Derawan, Bombana, Pesisir Selatan Pohuwato, Kwandang, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Kepulauan Guraici, Lingga, Pulau Menui, Bontang, Pulau Sapudi dan Kangean, Tual, Nias, Pulau Subi, Toli-Toli, serta Pulau Supiori.Data Primer dan Sekunder Dibutuhkan untuk Pengelolaan Prof. Pramaditya Wicaksono, Guru Besar Penginderaan Jauh Biodiversitas Pesisir Fakultas Geografi UGM, menekankan pentingnya data dalam penyusunan profil KSNT Karbon Biru.

Data yang dibutuhkan meliputi data primer dan sekunder seperti spesies lamun, kepadatan, persentase tutupan, biomassa, kondisi habitat, aktivitas manusia, regulasi, dan informasi degradasi.

Data ini berfungsi sebagai dasar perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan ekosistem lamun yang efektif.Percepatan legalisasi KSNT Cadangan Karbon Biru ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif melalui strategi ekonomi biru.

Strategi ini menitikberatkan pada aspek ekologi dan ekonomi dalam setiap aktivitas di ruang laut.(*)

Read more

Local News