Kamis, Juni 19, 2025

KKP Optimalkan RTRWN untuk Konservasi Laut Nasional

Share

PanenTalks, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) sedang berupaya memperluas kawasan konservasi laut hingga mencapai 30 persen. Usulan perluasan ini telah diintegrasikan ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang direncanakan akan ditetapkan pada Juni 2025.

Selain fokus pada kawasan konservasi, KKP juga mendorong pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil untuk mengidentifikasi potensi ruang laut yang dapat ditetapkan sebagai Other Effective Area Based Conservation Measure (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK). Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, menjelaskan bahwa OECM dapat dibentuk di luar kawasan konservasi.

Dia juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang memiliki pranata hukum yang kuat sebagai salah satu kriteria dalam penetapan OECM atau kawasan konservasi berdampak penting.

Saat ini, KKP bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

PP ini diharapkan dapat terbit pada Juni 2025. Penguatan Rencana Pola Ruang Nasional ini merupakan langkah strategis KKP untuk mendukung visi kawasan konservasi seluas 30 persen pada tahun 2045.

Hingga saat ini, Indonesia telah mencapai beberapa kemajuan dalam penataan ruang laut, termasuk penetapan 1 Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, 3 Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional, dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi Darat-Laut.

Dirjen Kartika menekankan pentingnya peran aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk mendukung tercapainya perencanaan ruang laut yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menegaskan bahwa penataan ruang laut memiliki peran krusial tidak hanya dalam memberikan kepastian hukum bagi kegiatan di laut, tetapi juga dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut. (*)

Read more

Local News