PanenTalks, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun peraturan menteri yang bertujuan mempermudah perizinan usaha di sektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha.
Peraturan menteri yang sedang digodok ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Beleid ini akan mengatur Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Tornanda Syaifullah, menjelaskan, regulasi baru ini akan menjadi pedoman dalam proses perizinan.
“Peraturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk memperoleh perizinan, termasuk pemenuhan kewajiban seperti Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan HACCP,” ungkap Tornanda di Jakarta, Rabu (17/9).
Klasifikasi Usaha TerperinciPeraturan ini juga akan memuat detail Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk subsektor pengolahan, pemasaran, dan jasa pascapanen.
Sebagai contoh, KBLI untuk pengolahan hasil perikanan mencakup industri penggaraman, pengeringan, pengasapan, pembekuan, pemindangan, pendinginan, dan pengolahan rumput laut.
Sementara itu, KBLI untuk pemasaran ikan mencakup perdagangan besar dan eceran hasil perikanan.
Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur jasa pascapanen penangkapan ikan di laut dan perairan darat.
‘Layanan perizinan terkait pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan berada di bawah wewenang KKP. Petugas kami siap memberikan pelayanan prima,” tambah Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud.
Penyusunan peraturan ini didahului dengan konsultasi publik yang dilakukan secara hybrid (luring dan daring) pada Selasa (9/9) lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa perizinan harus memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan ekosistem, dan menciptakan lapangan kerja di sektor kelautan dan perikanan. (*)