PanenTalks, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia resmi mendapat pengakuan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor udang ke pasar AS.
Penetapan ini berarti bahwa seluruh produk udang Indonesia yang akan masuk ke AS wajib mengantongi Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, menjelaskan, pengakuan ini terutama berlaku untuk ekspor udang yang berasal dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) di wilayah Jawa dan Lampung.
Penetapan CE ini merupakan respons terhadap pengetatan regulasi impor AS melalui Import Alert 99-52 yang mensyaratkan adanya sertifikasi bebas cemaran Cesium 137 pada produk udang oleh otoritas kompeten negara asal yang diakui oleh US FDA.
Ishartini menegaskan regulasi baru ini bukan merupakan larangan (red list), melainkan hanya persyaratan tambahan untuk pengiriman udang dari Jawa dan Lampung.
Sebagai satu-satunya instansi yang berwenang, KKP akan mengeluarkan sertifikat bebas Cesium 137 melalui serangkaian proses sertifikasi yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN).
Pengakuan ini, yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-26 KKP, memperkuat komitmen KKP sebagai quality assurance body untuk produk perikanan nasional.
Hal ini sejalan dengan penegasan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk memastikan mutu produk perikanan Indonesia sesuai kaidah internasional.(“)