Sabtu, Desember 13, 2025

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing di Natuna, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp152,8 Miliar

Share

PanenTalks, Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil ditangkap karena diduga melakukan praktik illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara. Penangkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp152,8 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik perikanan ilegal yang merugikan sumber daya kelautan nasional.

“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Ipunk dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/4).

Dua kapal tersebut, masing-masing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), terdeteksi tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711. Operasi ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 yang dikomandoi oleh Mohammad Ma’ruf, sebagai bagian dari operasi terpadu bersama Bakamla Patma Yudhistira/2025, serta operasi mandiri yang digelar KKP melalui KP ORCA 02.

Kedua kapal diketahui menggunakan alat tangkap pair trawl, yang sangat dilarang di perairan Indonesia karena merusak ekosistem laut dan mengancam kelangsungan sumber daya ikan. “Alat tangkap ini sangat dilarang karena ikan-ikan kecil ikut terjaring dan merusak ekologi laut,” jelas Ipunk.

Saat hendak ditangkap, kapal-kapal asing tersebut sempat mencoba melarikan diri. Namun KP ORCA 03 segera menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk mengejar dan melumpuhkan kapal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 4.500 kilogram ikan campur dan 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di dalamnya.

Menurut Ipunk, potensi kerugian negara dari aksi pencurian ini dihitung dari nilai hasil tangkapan, kerusakan ekosistem laut, hingga penggunaan alat tangkap ilegal, dengan total nilai mencapai Rp152,8 miliar.

Dua kapal tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP untuk terus memperkuat pengawasan meski di tengah keterbatasan anggaran. “Kami akan terus tingkatkan kolaborasi antar aparat penegak hukum, manfaatkan teknologi, serta libatkan masyarakat dalam pengawasan laut,” ujarnya.

Langkah tegas KKP ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing, sekaligus menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.

Read more

Local News