Jumat, Juni 20, 2025

KKP Terobos Hambatan Ekspor, Gandeng 38 Negara dengan Perjanjian Kesetaraan Mutu

Share

PanenTalks, Jakarta – Langkah strategis diambil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam upaya mendongkrak ekspor produk perikanan nasional.

Sebanyak 38 negara digandeng melalui perjanjian kesetaraan sistem mutu, sebuah langkah taktis untuk mengurai berbagai hambatan yang selama ini menghalangi laju komoditas laut Indonesia di pasar global.

Tak hanya itu, kesepakatan ini juga diyakini akan menjadi katalisator peningkatan volume serta nilai ekspor perikanan Tanah Air.

Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, menegaskan bahwa Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SJMKHP) yang diterapkan Indonesia telah selaras dengan standar internasional. Hal ini menjadi landasan kuat dalam membangun kepercayaan dengan negara-negara mitra.

“Badan Mutu KKP sebagai pelaksana otoritas kompeten telah memiliki perjanjian harmonisasi sistem mutu dengan berbagai negara, baik dalam bentuk Commission Decision (Uni Eropa), Mutual Recognition Arrangement (MRA), Bilateral Arrangement maupun Regulatory Partnership Agreement (RPA),” ungkap Ishartini di sela-sela Sidang Komisi Bersama (SKB) Indonesia – Rusia di Jakarta, Selasa (15/4).

Kerja sama strategis ini dijalin baik melalui forum multilateral maupun secara bilateral dengan negara-negara tujuan ekspor. Rinciannya mencakup 27 negara anggota Uni Eropa melalui EU Commission Decision (CD) Nomor 324/94, serta lima negara anggota Eurasian Economic Union (Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan, dan Rusia).

Selain itu, perjanjian serupa juga telah disepakati dengan Arab Saudi, Tiongkok, Kanada, Vietnam, Korea, serta Norwegia.

Lebih lanjut, Ishartini menjelaskan bahwa implementasi pre-border inspection menjadi kunci kelancaran arus perdagangan perikanan.

“Arus perdagangan komoditas perikanan menjadi lancar karena kita telah melaksanakan pre-border inspection sehingga seharusnya tidak ada lagi hambatan saat consignment tiba di negara tujuan,” tegasnya.

Ia menyoroti hambatan-hambatan klasik seperti proses administrasi dan bongkar muat yang memakan waktu di pelabuhan, serta kebijakan non-teknis yang dinilai kurang relevan dalam kegiatan ekspor impor.

Sebagai implementasi dari perjanjian kesetaraan mutu ini, tim KKP telah aktif melakukan pre-border inspection ke berbagai negara mitra, termasuk Norwegia, Korea, Vietnam, Jepang, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Pre-border inspection sendiri merupakan kegiatan inspeksi atau audit yang dilakukan oleh otoritas kompeten negara pengimpor terhadap sistem jaminan mutu yang diterapkan di negara pengekspor, berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kesetaraan mutu.

Saat ini, Badan Mutu KKP tengah menjalin komunikasi intensif dengan otoritas kompeten Amerika Serikat untuk membentuk Regulatory Partnership Agreement (RPA).

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perdagangan ikan antara Indonesia dan AS, sekaligus menegosiasikan penghapusan berbagai hambatan non-tarif. Harmonisasi SJMKHP yang terus diupayakan KKP terbukti efektif dalam mempercepat alur ekspor dan impor.

Selain itu, KKP juga melakukan transformasi digital melalui aplikasi SIAP MUTU yang bertujuan mempermudah operasional para pelaku usaha.

Di sisi lain, dalam pengawasan impor, Badan Mutu tengah mengembangkan sistem pengawasan post-border yang efektif, dengan menggandeng kementerian/lembaga terkait seperti Bea dan Cukai, BPOM, serta pemerintah daerah.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyampaikan komitmen KKP dalam mengembangkan modelling perikanan budidaya.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan benchmarking dalam upaya meningkatkan daya saing komoditas perikanan unggulan Indonesia di kancah global.

Menteri Trenggono juga menginstruksikan implementasi transformasi digital di seluruh sektor kelautan dan perikanan untuk menciptakan kemudahan berusaha, transparansi, serta mempercepat proses administrasi yang pada akhirnya akan menguntungkan para internasional.(*)

Read more

Local News