Sabtu, Desember 13, 2025

KKP Terus Dorong Nelayan Gunakan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Share

PanenTalks, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong kapal perikanan melengkapi dengan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, beragam manfaat dirasakan saat mengaktifkan VMS bagi kapal perikanan dan nelayan.

“VMS ini kita dorong untuk dipasang sebagai alat keamanan serta keselamatan nelayan saat melaut dan bukti ketertelusuran (traceability) bagi produk perikanan yang termasuk komoditas ekspor, bukan hanya sekedar alat pengawasan,” kata Ipunk, dilansir dari laman kkp.go.id, Jumat 18 April 2025.

Dia melanjutkan, kapal-kapal perikanan khususnya kapal migrasi untuk memasang dan mengaktifkan VMS demi keselamatan diri saat melaut.

Diantaranya untuk mendukung keselamatan kapal perikanan beserta awaknya ketika mengalami kendala seperti kerusakan mesin, tenggelam atau kecelakaan di laut. Kemudian bagi produk perikanan termasuk dalam komoditas ekspor, hasil pemantauan VMS akan menjadi bukti produk tersebut bukan kategori ditangkap secara ilegal.

Ia melanjutkan, proses pemasangan VMS terus dilakukan evaluasi secara regular setiap triwulan. Mempertimbangkan hasil evaluasi, maka proses pemasangan VMS dilakukan secara bertahap untuk tetap memberikan kesempatan melaut bagi kapal-kapal perikanan.

“Kami melakukan evaluasi pemasangan VMS secara regular setiap triwulan, dan terus memastikan bahwa kapal-kapal memasang VMS secara bertahap sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Ipunk.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam mengatakan, penyedia juga didorong untuk memberikan harga terjangkau.

“Saat ini telah terdapat penyedia menawarkan harga di bawah Rp10 Juta termasuk biaya langganan atau airtime,” kata dia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyampaikan, kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha juga semakin tumbuh seiring dengan dialog dan sosialisasi semakin diintensifkan.

“Kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan tata kelola perikanan tangkap yang maju dan berkelanjutan makin tumbuh dari waktu ke waktu. Terbukti kapal yang beroperasi di atas 12 mil yang semula tidak menggunakan izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan mulai mematuhi ketentuan,” ujar Latif.

Dia menambahkan, ada sekitar 5.190 kapal bermigrasi menjadi izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut, dan bahkan di 756 kapal di antaranya telah memasang VMS secara sukarela. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News