PanenTalks, Denpasar – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa oleh pemerintah diproyeksikan sebagai solusi strategis untuk mengatasi permasalahan akses pembiayaan terjangkau bagi masyarakat. Inisiatif ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi ketergantungan warga pada pinjaman daring ilegal dan praktik rentenir yang merugikan.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengidentifikasi jutaan masyarakat mengalami kerugian akibat keterbatasan akses terhadap sumber pembiayaan formal yang terjangkau di tingkat lokal.
Menanggapi permasalahan ini, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih dipandang sebagai intervensi kebijakan yang krusial.
Ferry Juliantono menekankan potensi Koperasi Desa Merah Putih dalam menyediakan alternatif pembiayaan dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan pinjaman daring ilegal dan rentenir.
Saat berada di Denpasar baru-baru in, Ia mengindikasikan pihak-pihak yang menentang pembentukan koperasi ini kemungkinan memiliki keterkaitan dengan praktik pinjaman ilegal dan rentenir.
Lebih lanjut, Ferry Juliantono menyerukan dukungan dari seluruh pihak terkait pendirian Koperasi Desa Merah Putih, mengingat peran historis koperasi sebagai pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Selain fungsi intermediasi keuangan melalui penyaluran pinjaman yang terjangkau, koperasi ini direncanakan untuk mengembangkan unit-unit usaha yang selaras dengan potensi ekonomi spesifik di masing-masing desa.
Dalam konteks permodalan, Ferry Juliantono menjelaskan diversifikasi sumber pendanaan yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana desa, serta potensi sinergi dengan perbankan (Bank Himbara).
Diversifikasi ini bertujuan untuk meminimalisir beban fiskal pada masyarakat maupun pemerintah desa, memberikan fleksibilitas dalam pemilihan skema pendanaan di luar alokasi dana desa.
Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat desa melalui musyawarah dalam proses pembentukan koperasi. Bagi desa yang telah memiliki koperasi, akan dilakukan evaluasi untuk potensi pengembangan atau revitalisasi.
Pemerintah menargetkan realisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada bulan Juni 2025. Ferry Juliantono juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan APBD untuk memfasilitasi biaya pengurusan akta pendirian koperasi bagi desa atau kelurahan yang memiliki keterbatasan anggaran.
Khusus untuk kelurahan, petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan APBD kota sedang dalam proses finalisasi. (*)