PanenTalks, Jakarta — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mengembalikan peran strategis koperasi sebagai badan usaha rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda besar membangun ekonomi nasional yang inklusif dan berbasis pada kekuatan ekonomi lokal.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengakui bahwa tantangan dalam mengembalikan koperasi ke posisi idealnya tidak ringan. “Dalam konteks ini, Kemenkop dituntut untuk bergerak cepat dalam digitalisasi dan tata kelola koperasi agar dapat bersaing dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian,” ujarnya dalam acara Talkshow 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan pemerintah adalah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) sebagai pilar utama ekonomi rakyat. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Kemenkop berhasil memfasilitasi pembentukan dan legalisasi 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia.
“Sudah terlalu lama masyarakat desa hanya menjadi objek dalam sistem ekonomi, bukan pelaku utama. Melalui Kopdes/Kel Merah Putih, masyarakat desa kini menjadi subjek ekonomi yang memiliki badan usaha sendiri,” tegas Ferry.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diarahkan menjadi aggregator produk pertanian desa, dengan penyediaan fasilitas seperti cold storage dan pengering (dryer) untuk menjaga kualitas hasil panen serta memenuhi kebutuhan pangan lokal. Model koperasi ini juga berfungsi sebagai offtaker, yang memastikan hasil pertanian dapat terserap pasar dengan harga yang lebih adil bagi petani.
Namun, Kemenkop juga menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait keterbatasan infrastruktur dasar seperti listrik dan jaringan internet di banyak wilayah pedesaan. Selain itu, minimnya data desa yang akurat turut menghambat proses optimalisasi potensi ekonomi lokal. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemenkop mengembangkan sistem pemetaan berbasis teknologi drone geospasial, sekaligus melatih masyarakat desa sebagai responden lapangan. Hingga kini, tercatat lebih dari 280 parameter data telah berhasil dikumpulkan guna mendukung pengembangan koperasi desa.
Setelah tahap pembentukan dan pengumpulan data, Kemenkop melakukan relaksasi regulasi bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya. Langkah ini memberi ruang bagi Kopdes Merah Putih untuk mulai beroperasi secara efektif di lapangan. Kini, beberapa Kopdes telah menjalankan fungsi offtaker pangan dan produksi sayur-mayur dengan dukungan fasilitas pendingin di tingkat desa.
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya kedaulatan pangan (food sovereignty) berbasis kekuatan ekonomi lokal. “Kami percaya Presiden Prabowo berhasil menjaga stabilitas pangan nasional, sehingga harga pangan tetap terkendali dan ketahanan pangan terjaga,” ujar Ferry.
Kebijakan pembangunan koperasi desa ini juga merupakan implementasi Asta Cita ke-6, yakni Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan pengentasan kemiskinan. Ferry menilai, koperasi dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan sosial-ekonomi di pedesaan, termasuk praktik rentenir dan dominasi tengkulak yang membuat harga di tingkat konsumen sulit dikendalikan.
“Insya Allah dengan mulai operasionalisasi Kopdes Merah Putih pada Oktober ini, fungsi Kopdes bisa dieksekusi dengan sebaik-baiknya,” tutur Ferry.
Ia menambahkan, koperasi diharapkan mampu menjadi penyalur utama hasil pertanian sehingga rantai distribusi lebih pendek, harga lebih terjangkau, dan perputaran ekonomi di desa semakin kuat. “Target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen hanya bisa tercapai jika ada pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” pungkasnya.