Minggu, Juli 27, 2025

Koperasi Merah Putih di 194 Daerah di Rembang Penuhi Legalitas

Share

PanenTalks, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang mencatat Koperasi Merah Putih di 195 desa dan kelurahan di wilayah tersebut telah menyelesaikan tahap legalisasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto mengatakan, terdiri dari 187 desa dan tujuh kelurahan memasuki tahap pembukaan rekening di Bank Jateng. Hal ini sebagai bagian dari persiapan operasional.

“Seluruh koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan kini telah resmi berbadan hukum. Legalitas tersebut telah tercatat dalam sistem,” kata dia mengutip rembangkab.go.id, Rabu 8 Juli 2025.

Dia melanjutkan, pihak Bank Jateng jemput bola untuk mempercepat proses.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, Setyo Budi Hutomo mengatakan, pembukaan rekening secara kolektif pelaksanaan di Kecamatan Sedan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penyerahan dokumen badan hukum Koperasi Merah Putih se-Kecamatan Sedan.

“Sampai saat ini, sudah ada enam kecamatan terlayani pembukaan rekening koperasinya,” kata dia.

Meliputi Kecamatan Sumber, Sale, Sarang, Lasem, Pancur dan Sedan.

Ia menambahkan, pelayanan pembukaan rekening koperasi secara bergiliran di tiap kecamatan setiap hari. Adapun targetnya, seluruh proses pembukaan rekening selesai 18 Juli 2025.

Sementara itu, rencana peluncuran Koperasi Merah Putih tingkat nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengalami pengunduran. Sedianya, 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi menjadi 19 Juli 2025. Peluncuran di tingkat Jawa Tengah juga mundur namun waktu pastinya masih menunggu informasi resmi. (*)

Read more

Local News