Minggu, Agustus 17, 2025

Koperasi Merah Putih DIY Terlegalisasi Terbanyak di Indonesia!

Share

PanenTalks, DIY– Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menorehkan prestasi gemilang, kali ini dalam penguatan sektor koperasi. Provinsi ini sukses mencatatkan legalisasi Koperasi Merah Putih tertinggi secara nasional, sebuah tonggak penting yang menegaskan komitmen DIY terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Hingga pertengahan Juni 2025, angka fantastis tercapai: sebanyak 410 dari total 438 Kalurahan/Desa di DIY telah berhasil mengantongi pengesahan badan hukum koperasi dari Kementerian Hukum. Ini berarti 93% desa di DIY kini memiliki koperasi yang sah secara hukum, sebuah capaian yang belum tertandingi di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan bahwa keberhasilan luar biasa ini bukan semata karena kecepatan, melainkan juga didukung oleh pembenahan aspek regulasi yang komprehensif. Kanwil Kemenkum DIY telah merampungkan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfungsi sebagai payung hukum operasional Koperasi Merah Putih.

Langkah strategis ini menjadi bukti konkret komitmen institusional untuk memastikan bahwa koperasi di DIY tidak hanya berdiri secara sah, tetapi juga dikelola secara akuntabel dan berkelanjutan. Dengan legalisasi yang kuat dan regulasi yang jelas, Koperasi Merah Putih di DIY siap menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat desa.

Kanwil Kemenkum DIY telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfungsi sebagai payung hukum operasional Koperasi Merah Putih. Upaya ini menjadi bukti komitmen institusional dalam memastikan koperasi tidak hanya berdiri secara sah, tetapi juga dikelola secara akuntabel dan berkelanjutan.

“Ini merupakan kolaborasi konkret antara pusat dan daerah. Kami tidak hanya mendorong percepatan legalitas, tetapi juga memastikan ekosistem regulasi di daerah mendukung keberlanjutan koperasi secara menyeluruh,” ujar Agung.

Ia menambahkan bahwa koperasi yang sah secara hukum memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, dukungan teknis, serta program pemberdayaan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Sebagai bentuk apresiasi dan penguatan lebih lanjut, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi menyerahkan langsung Surat Keputusan Badan Hukum Koperasi Merah Putih kepada dua koperasi di Kalurahan Tamanmartani, Sleman dan Kalurahan Srimulyo, Bantul pada Minggu (15/6/2025).

Menteri Koperasi Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi. (dok:kemenkumdiy)

Dalam sambutannya, Budi menyatakan kekaguman atas capaian DIY yang dinilai berhasil mengeksekusi seluruh tahapan pembentukan koperasi mulai dari legalisasi, pembangunan kelembagaan, operasionalisasi, hingga monitoring dan pengembangan usaha.

“DIY telah menjadi provinsi percontohan nasional dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan rasa terima kasih atas peran aktif pusat yang memberi ruang bagi DIY untuk terlibat dalam program prioritas nasional ini. Ia menekankan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam pengembangan sektor pangan, serta sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sultan juga menyoroti pentingnya pengelolaan koperasi yang profesional dan berbasis manajerial yang kuat, agar mampu menarik partisipasi generasi muda dalam sistem ekonomi kerakyatan.

“Melalui sinergi pusat dan daerah, kita bisa membangun koperasi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing,” tuturnya.

Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa koperasi masih menjadi pilihan relevan dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Lebih dari sekadar struktur ekonomi, koperasi juga menjadi wadah kebersamaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. DIY kini tak hanya menjadi daerah istimewa secara budaya, tetapi juga menjadi inspirasi dalam membangun kemandirian ekonomi rakyat berbasis kelembagaan yang kuat. (*)

Editor: Rahmat

Read more

Local News