Kamis, Oktober 23, 2025

Koperasi Merah Putih Dorong Pendaftaran Merek Kolektif

Share

PanenTalks, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali untuk mempercepat proses pemahaman dan pendaftaran Merek Kolektif bagi koperasi Merah Putih di Bali

Koordinasi antara kedua instansi ini, di ruang pertemuan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, membahas rencana strategis, termasuk sosialisasi daring dan luring, untuk mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sektor koperasi.

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menyambut baik inisiatif ini, menilai kolaborasi tersebut sebagai langkah penting dalam meningkatkan daya saing dan identitas Koperasi Merah Putih di pasar.

Merek kolektif diharapkan dapat menjadi pengakuan resmi atas kualitas dan ciri khas produk yang dihasilkan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Redana, menekankan bahwa merek kolektif lebih dari sekadar perlindungan hukum.

“Merek kolektif adalah simbol kebersamaan dan kekuatan ekonomi anggota koperasi. Produk yang menggunakan merek ini akan memiliki ciri khas yang diakui dan dipercaya konsumen,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kepala Bidang Pelayanan KI, Isya Nalapraja, merencanakan sosialisasi daring (Zoom meeting) secara spesifik bersama anggota Koperasi Merah Putih guna mempercepat pemahaman dan realisasi pendaftaran merek kolektif.

Dinas Koperasi dan UKM juga menyatakan kesiapan untuk menggelar sosialisasi luring dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham sebagai narasumber utama.

Dari hasil koordinasi, kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama berkelanjutan, fokus pada pelaksanaan sosialisasi kepada Koperasi Merah Putih, dan mempercepat tindak lanjut teknis pendaftaran merek kolektif.

Kerja sama kolaboratif ini diharapkan mampu mengoptimalkan dan menjamin keberlanjutan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Koperasi Merah Putih di Bali. (*)

Read more

Local News