PanenTalks, Rembang – Gelombang perubahan ekonomi berbasis desa tengah berhembus kencang di Kabupaten Rembang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) setempat mengambil langkah sigap dengan mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebuah inisiatif yang diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian di tingkat akar rumput.
Bak gayung bersambut, Dinpermades kini tengah mendorong seluruh penjuru desa untuk segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Agenda penting yang dijadwalkan bergulir mulai 24 April hingga 24 Mei 2025 ini menjadi fondasi awal dalam mewujudkan koperasi yang diidamkan.
Guna memastikan proses ini berjalan mulus, Dinpermades telah menyiapkan amunisi berupa pembekalan intensif bagi para Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang akan menjadi garda terdepan di lapangan.
Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto, dengan nada optimis menyampaikan target ambisius: 294 Koperasi Desa Merah Putih akan berdiri tegak di seluruh desa di Kabupaten Rembang.
“Masing-masing desa harus menggelar Musdesus, dan proses ini akan didampingi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para pendamping desa. Nantinya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan memegang kendali jalannya Musdesus,” ungkap Slamet dikutip dari laman rembangkab.go.id.
Lebih jauh, Dinpermades tidak hanya berperan sebagai fasilitator. Mereka juga aktif melakukan inventarisasi potensi unik di setiap desa, memuluskan jalan pengadaan tanah jika diperlukan, serta merancang strategi dan kebijakan pembangunan desa yang sinergis dengan keberadaan koperasi.
Sosialisasi yang gencar, pendampingan yang berkelanjutan, serta pemantauan dan evaluasi yang ketat juga menjadi bagian tak terpisahkan dari komitmen dinas ini.
Setelah rapat koordinasi dengan Bapak Sekda, masing-masing dinas bergerak cepat, termasuk Dinpermades.
“Rencananya, pekan depan kita akan memberikan pembekalan kepada para pendamping desa dan pendamping lokal desa untuk mengawal jalannya Musdesus,” jelas Slamet, baru-baru ini.
Slamet menyadari betul bahwa mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih bukanlah pekerjaan semalam. Serangkaian tahapan legalitas harus dilalui, termasuk pendaftaran badan hukum yang akan menjadi pengakuan formal atas eksistensi koperasi ini.
“Prosesnya meliputi pendaftaran badan hukum Koperasi Desa Merah Putih ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), yang kemudian akan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) hingga terbit badan hukumnya,” pungkasnya.
Kendati demikian, harapan besar tersemat dalam target peluncuran serentak seluruh koperasi yang direncanakan pada 12 Juli 2025. Sebuah momentum yang diharapkan akan menjadi tonggak sejarah kebangkitan ekonomi desa di Kabupaten Rembang, di mana semangat gotong royong dan kemandirian akan bersemi melalui Koperasi Desa Merah Putih. (*)

