Selasa, Agustus 19, 2025

Koperasi Merah Putih, Wujud Nyata Gotong Royong Ekonomi

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah revolusioner untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong kemajuan di tingkat desa atau kelurahan dengan meluncurkan program ambisius: Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Program ini dijadwalkan meluncur secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dengan target fantastis: membentuk 80.000 koperasi baru di seluruh pelosok Indonesia!

Inisiatif ini bukan sekadar program biasa, melainkan strategi pemberdayaan masyarakat yang dirancang untuk menguatkan kelembagaan koperasi.

Fondasinya kokoh: nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga. Tujuannya mulia: tidak hanya meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi juga fokus pada pengembangan potensi ekonomi lokal secara kolektif, penciptaan lapangan kerja, serta perluasan inklusi keuangan di akar rumput.

Dengan hadirnya koperasi di setiap desa, asa akan pemerataan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kemandirian masyarakat secara berkelanjutan kian nyata. Program ini memiliki beberapa tujuan utama yang jelas:

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip gotong royong dan partisipasi bersama.

Memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.

Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan inklusi keuangan di tingkat desa.

Mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan profesional.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan berjalan melalui tiga skema strategis:

Pendirian Koperasi Baru: Membentuk koperasi di desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.

Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: Mengembangkan koperasi yang sudah eksis agar lebih efektif dan efisien.

Revitalisasi Koperasi: Menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif agar kembali berkontribusi pada perekonomian desa.

Struktur pengurus dalam Koperasi Desa Merah Putih akan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara.

Jumlah pengurus harus ganjil, dengan minimal lima orang. Persyaratan untuk menjadi pengurus akan mengacu pada Bab III dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Berikut persyaratan menjadi pengurus koperasi diantaranya merupakan anggota koperasi yang memiliki pemahaman tentang dunia perkoperasian serta dikenal jujur, setia, dan berdedikasi terhadap kemajuan koperasi. Memiliki keterampilan kerja, wawasan dalam bidang usaha, serta jiwa kewirausahaan yang tinggi.

Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya. Tidak berasal dari kalangan atau unsur pimpinan pemerintahan desa. Pengurus dapat menunjuk pengelola untuk menjalankan operasional koperasi dengan kuasa dan wewenang tertentu.

Sementara syarat khusus untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di desa atau kelurahan tempat koperasi berada. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6. Sehat jasmani dan rohani. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, serta jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.

Penentuan pengurus koperasi merupakan hak dan keputusan internal dari anggota koperasi itu sendiri. Pemilihan didasarkan pada kemampuan calon serta hasil kesepakatan bersama antaranggota koperasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilihan pengurus umumnya dilakukan melalui forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang juga menjadi wadah untuk menetapkan gaji atau honorarium bagi pengurus dan anggota lainnya.

Perlu dicatat bahwa besaran gaji yang diterima oleh pengurus tidak diatur langsung oleh pemerintah, melainkan merupakan hasil musyawarah dan keputusan kolektif dalam RAT. Pengurus tetap berhak menerima imbalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkah untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih:

  1. Ikuti Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Musyawarah ini membahas pembentukan koperasi dan pemilihan pengurus serta pengawas.
  2. Daftar Melalui Situs Resmi Anda dapat mengunjungi laman merahputih.kop.id dan klik “Daftar Sekarang”.
  3. Pilih Skema Pembentukan Pilih salah satu dari tiga skema: pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi koperasi.
  4. Mengisi Data dan Mengunggah Dokumen Kemudian, Lengkapi data serta unggah dokumen seperti berita acara musyawarah desa dan rapat anggota. Masukkan jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi. Kemudian, masukkan nama kuasa penghadap notaris, alamat e-mail, nomor Hp, dan buat kata sandi baru. Centang kolom pernyataan
  5. Menunggu Verifikasi dan Pengesahan Klik Daftar Sekarang, lalu setelah pendaftaran selesai, tunggu proses verifikasi dan pengesahan dari pihak terkait. (*)

Editor: Rahmat

Read more

Local News