Rabu, Juni 18, 2025

KPK Ikut Pantau SPMB 2025 

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium potensi tindakan korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Pasalnya, KPK menemukan ada beberapa permasalahan berpotensi menjadi korupsi dalam dunia pendidikan.

Beberapa hal mendapat sorotan KPK seperti penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi.

KPK juga mengungkapkan, jumlah kuota tidak transparan menjadi celah untuk tindakan korupsi bisa terjadi.

“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 16 Juni 2025.

Tak hanya soal kuota, sistem penerimaan menggunakan jalur masuk pun bisa menjadi awal mula korupsi.

Jalur masuk siswa di SPMB ini bisa melewati prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi. Tahun 2025 ini sudah diganti menjadi domisili.

“Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara,” kata Budi.

“Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak yang tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN,” terangnya.

Budi mengingatkan, tentang jalur prestasi membuat beberapa oknum menerbitkan piagam-piagam palsu agar memenuhi kriteria ini.

Ia memberikan contoh tentang prestasi hafiz Quran hanya bisa untuk agama tertentu.

Sehingga hal tersebut belum bisa mengakomodasi semua pemeluk agama secara adil.

KPK juga mengungkapkan ada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak semestinya dan saat pertanggungjawaban, tidak ada bukti kuat.

“Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke Kementerian,” ucapnya.

“Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” tambahnya.

Ia menambahkan, KPK akan terus berkoordinasi dan lakukan supervisi untuk pemantauan terkait upaya mencegah tindak korupsi di pendidikan. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News