PanenTalks, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen membantu mahasiswa dari penerima manfaat Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dalam menempuh pendidikan.
Untuk itu, Pemkot Yogya membuka pengajuan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk perguruan tinggi dari tahun 2025 dari KSJPS. Harapannya program JPD ini bisa memberikan semangat kepada peserta didik dari KSJPS untuk melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih mengatakan program JPD perguruan tinggi sejak tahun 2010.
Namun ada perubahan mekanisme pemberian bantuan tersebut seiring perubahan aturan dan kondisi yang ada di masyarakat.
“JPD perguruan tinggi ini untuk membantu meringankan biaya pendidikan di jenjang perguruan tinggi,” kata Menik, Rabu, 20 Agustus 2025.
“Harapannya juga memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik terdaftar KSJPS untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” ujar dia.
Pengumpulan berkas persyaratan pengajuan penerima JPD perguruan tinggi mulai 15 Agustus-20 September 2025. Berkas persyaratan tersebut adalah fotokopi kartu keluarga, cetak bukti terdaftar KSJPS dan surat keterangan aktif kuliah. Selain itu transkrip nilai dengan IPK minimal 2,5 untuk mahasiswa semester 2-7 dan fotokopi rekening aktif Bank BPD DIY.
“Penyerahan dan pengumpulan berkas persyaratan ke UPT JPD Kota Yogyakarta. Kami akan lalukan verifikasi berkas. Jika syarat terpenuhi, dana JPD perguruan tinggi kami transfer ke rekening mahasiswa yang lolos verifikasi,” kata dia lagi.
Alokasi JPD
Dia menyebut total alokasi dana JPD perguruan tinggi Kota Yogyakarta tahun 2025 mencapai sekitar Rp 400 juta. Nominal JPD perguruan tinggi mahasiswa semester 1 sebesar Rp 1 juta/tahun dan untuk semester 2-7 sebesar Rp 2 juta/tahun.
Alokasi dana JPD perguruan tinggi itu dari APBD Kota Yogyakarta 2025. Rencana dana JPD perguruan tinggi pencairannya di bulan September atau Oktober 2025.
“Pengajuan setiap tahun ajaran. Jadi mahasiswa baru pun dapat mengusulkan dengan melengkapi surat keterangan mahasiswa aktif tanpa menyertakan transkrip nilai,” ujarMenik.
Pihaknya mengingatkan untuk surat keterangan mahasiswa aktif harus asli. Untuk transkrip jika belum menggunakan QR code harus mendapat pengesahan dari perguruan tinggi. Hal yang paling penting adalah memastijan rekening BPD DIY aktif. Kontak yang masih aktif dan terdaftar aplikasi Whatsapp agar lebih mudah untuk menghubungi.
“Tidak ada ketentuan dalam penggunaan dana JPD perguruan tinggi. Namun, harapannya dana JPD ini dapat bermanfaat untuk meringankan beban biaya pendidikan di perguruan tinggi,” tuturnya.
Aplikasi Cek KSJPS
Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Supriyanto menyampaikan jumlah data KSJPS yang digunakan untuk tahun 2025 sebanyak 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa.
Jumlah itu adalah data tahun 2024. Mulai tahun ini tidak ada cetak kartu KSJPS atau KMS. Sebagai gantinya, bukti terdaftar KSJPS dapat diunduh di aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service dan dicetak.
“Untuk memudahkan cek mandiri oleh masyarakat ada aplikasi Cek KSJPS yang terintegrasi dalam JSS. Masyarakat bisa mengecek dengan memasukan nomor Kartu Keluarga dalam aplikasi. Jika masuk dalam data KSJPS, maka dapat mengunduh Bukti Terdaftar Data KSJPS,” kata Supriyanto. (*)