PanenTalks, Jakarta-Kejaksaan Agung meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan dengan memanfaatkan lahan sitaan negara yang selama ini terbengkalai. Program ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan memberdayakan aset negara yang tidak produktif.
“Kami tidak bisa berdiam diri. Kejaksaan hadir untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang telantar akibat transisi kebijakan yang berpotensi menjadi ancaman nyata bagi stabilitas nasional,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat meresmikan program ini di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam tahap pertama program, lahan seluas 33,7 hektar di Bekasi diserahkan kepada 76 petani untuk dikelola. Burhanuddin menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dari hasil penegakan hukum.
Untuk mendukung keberhasilan program, Kejaksaan Agung menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan kelompok tani.
“Sinergi ini tidak hanya akan memperkuat pengelolaan lahan secara profesional, tetapi juga menjadi role model pemberdayaan masyarakat berbasis aset negara yang berkelanjutan,” jelas Burhanuddin.
Selain pemberdayaan lahan, Kejagung juga berkomitmen menjaga stabilitas pangan melalui fungsi pengawasan. Ada tiga fokus utama dalam pengawasan ini.
“Pertama, pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan yang dapat mengganggu stabilitas pasokan,” terang Burhanuddin.
Kedua, menjaga distribusi beras oleh Perum BULOG agar tepat sasaran dan sesuai standar mutu. Ketiga, menindak praktik pertanian ilegal dan alih fungsi lahan tanpa izin yang dapat membahayakan ketahanan pangan nasional.