PanenTalks, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan penyelesaian permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terhenti prosesnya.
Untuk mengatasi itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta membuka layanan konsultasi perizinan dan investasi secara offline dan online untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebutkan ada sekitar 1.500 permohonan PBG di tahun 2024 yang belum selesai prosesnya. Hasto menargetkan permohonan PBG tersebut segera diselesaikan dalam 100 hari kerjanya. Jika tidak, semua permohonan PBG harus selesai pada tahun 2025.

“Kalau memang tidak bisa (diproses izin PBG), ya divonis tidak bisa jadi kan selesai. Kalau ini kan menggantung. Itu yang harus segera diselesaikan,” kata Hasto usai menghadiri talk show di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Rabu (24/4/2025).
Hasto menyebut banyak layanan perizinan agak mundur penyelesaiannya karena komunikasi yang kurang efektif antara pemohon dan dinas terkait. Dia meminta DPMPTSP Kota Yogyakarta lebih proaktif membina pemohon perizinan yang berkali-kali gagal.
“Masyarakat juga setelah diberi tahu itu dia harus cepat (memenuhi persyaratan). Kalau tidak tahu, tanya. Kadang-kadang masyarakat sudah diberi tahu, tidak segera melengkapi (syaratnya). Yang gitu-gitu jangan dibiarkan karena banyak izin itu untuk usaha. Jangan menunda tumpukan ‘utang’ kita kepada masyarakat,” terangnya.
Dalam talk show itu, Hasto juga menilai layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta sudah bagus dan banyak inovasi. Meski demikian ia juga mengingatkan terkait etika ramah senyum, respon waktu dan proaktif dalam pelayanan. Termasuk layanan yang bersih dan jelas, sesuai aturan, dan tidak ada penyimpangan dalam retribusi pembayaran.
Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa, menyatakan bahwa pihaknya telah menginisiasi Klinik Perizinan dan Investasi sebagai salah satu upaya percepatan layanan. Klinik ini merupakan bagian dari Quick Win DPMPTSP dan tersedia dalam dua format, yaitu online melalui Jogja Smart Service dan offline di Mal Pelayanan Publik.
“Dengan klinik ini, masyarakat jadi tahu apa saja syarat yang dibutuhkan sebelum mengajukan izin. Sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan tidak berulang-ulang,” kata Budi.
Dia mengatakan sejak tahun 2022 sampai sekarang sudah diterbitkan 1.858 PBG. Pengajuan perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Umi Akhsanti, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mencermati 1.500 permohonan PBG yang belum selesai. Menurutnya, beberapa permohonan tidak bisa dilanjutkan karena faktor teknis, seperti pengajuan ganda atau permohonan diajukan setelah bangunan selesai dibangun.
“Kami kembalikan jika dokumen tidak lengkap lebih dari sebulan. Ini penting agar proses perizinan lebih tertib dan efisien,” ucap Umi. (*)
Editor: Rahmat

