Senin, Agustus 18, 2025

Langkah Proaktif Kanwil Kemenkum DIY: Cetak Regulasi Responsif Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY secara aktif meningkatkan kompetensi perancang peraturan guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan. Langkah ini juga merupakan respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebagai implementasinya, Kanwil Kemenkum DIY menyelenggarakan pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan yang fokus pada penyusunan regulasi sebagai tindak lanjut Inpres tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas perancang dalam melahirkan regulasi yang tidak hanya berkualitas dan berkeadilan, tetapi juga mendukung implementasi Inpres secara efektif.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhanana Putra menekankan pentingnya pendalaman materi guna menghasilkan produk hukum yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Penyusunan regulasi harus mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi rakyat, khususnya dalam mendorong pembangunan koperasi di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya, Senin (28/4).

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut. “Kami siap memperdalam pemahaman substansi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan memastikan regulasi turunannya dapat diimplementasikan secara efektif.

Langkah ini sejalan dengan semangat gotong royong dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Turut hadir dalam acara ini perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Desa, Koperasi, serta pemerintah daerah. Diharapkan tercipta sinergi antar-pemangku kepentingan dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wujud penguatan ekonomi berbasis komunitas. (*)

Editor: Rahmat

Read more

Local News