PanenTalks, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut, khususnya di kawasan pariwisata Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, terkait larangan privatisasi pantai.
Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait pembatasan akses ke pantai oleh sejumlah pengelola penginapan mewah.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa laut merupakan milik bersama (common property) sehingga praktik pelarangan akses ke pantai seperti yang terjadi di Labuan Bajo tidak dapat dibenarkan.
KKP telah berupaya menjembatani persoalan ini dengan memanggil perwakilan dari enam penginapan mewah di Labuan Bajo, termasuk pengelola resort yang sempat viral karena dugaan melarang warga mengakses Pantai Binongko.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi permasalahan sekaligus mensosialisasikan kebijakan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa KKPRL bukanlah dokumen kepemilikan, melainkan izin dasar yang diberikan kepada pemrakarsa untuk melakukan kegiatan menetap di ruang laut secara legal dalam jangka waktu tertentu.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa seluruh penginapan yang dipanggil telah mengantongi izin KKPRL.
Namun, kepemilikan izin ini diikuti dengan serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa.
Setidaknya terdapat 16 kewajiban, termasuk memperhatikan keberlanjutan hidup masyarakat, memberikan akses bagi nelayan kecil, menghormati kepentingan pihak lain di sekitarnya, tidak menimbulkan konflik sosial, dan menyerahkan laporan tahunan kegiatan.
“Jadi, setelah mendapat dokumen KKPRL tidak selesai begitu saja. Kewajiban ini penting sebagai upaya kami memastikan bahwa kegiatan di ruang laut yang dilakukan tidak menimbulkan konflik sosial serta tidak mengancam ekosistem kelautan dan perikanan,” tegas Fajar Kurniawan.
Lebih lanjut, Fajar Kurniawan juga mengimbau masyarakat untuk menghargai keberadaan pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal di wilayah pesisir.
Keberadaan kegiatan usaha ini berpotensi meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menekankan pentingnya bagi pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk mengurus izin dasar KKPRL terlebih dahulu.
Kegiatan menetap di ruang laut tanpa izin resmi dianggap ilegal dan dapat dikenakan tindakan oleh tim pengawas KKP. Dengan adanya penegasan ini, KKP berharap tidak ada lagi praktik privatisasi pantai yang menghalangi hak masyarakat untuk menikmati ruang publik.(*)