Sabtu, September 27, 2025

Sekda DIY Buka Dialog dengan Penambang Pasir Progo

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Dengan tekad membara dan harapan akan secercah keadilan, ratusan penambang pasir dari Sungai Progo membanjiri gerbang Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, hari ini.

Mereka bukan sekadar penuntut, melainkan pejuang nafkah yang kini terancam, menyuarakan jeritan hati agar izin penambangan yang menjadi urat nadi kehidupan mereka dapat kembali dibuka. Tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS), mereka menegaskan satu hal: aktivitas penambangan adalah hak mereka untuk menyambung hidup.

Usai orasi yang menggugah, perwakilan PPPS melangkah maju, disambut langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah DIY, Aria Nugrahadi, di Ruang Rapat Gandok Kiwo. Sebuah diskusi intens pun berlangsung, mencari titik terang di tengah peliknya persoalan.

“Hari ini, kami menerima langsung aksi damai dari penambang rakyat di wilayah Sungai Progo,” ungkap Aria usai pertemuan, sorot matanya menunjukkan pemahaman akan dilema yang dihadapi para penambang.

Pihaknya telah mendengarkan segala aspirasi mereka dan memberikan tanggapan sesuai kewenangan kami. Memang, kewenangan terkait aturan penambangan ini bukan sepenuhnya di tangan kami.

“Namun, kami berkomitmen penuh untuk memfasilitasi dan menjembatani komunikasi antara warga dengan pihak yang berwenang,’ katanya.

Aria menjelaskan bahwa penghentian penambangan pasir di Sungai Progo adalah kebijakan yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum RI melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. Sebuah keputusan yang, menurutnya, tentu dibuat demi menjaga kelestarian lingkungan Sungai Progo dan infrastruktur vital di sekitarnya. Namun demikian, pintu diskusi tak akan pernah tertutup.

Pemprov DIY akan terus membuka ruang dialog, mencari solusi terbaik yang tak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga menyelamatkan mata pencaharian ribuan keluarga.

“Dari diskusi hari ini semua pihak yang punya kewenangan terkait dengan hal ini, akan melakukan kunjungan ke lokasi. Hal ini dilakukan untuk melihat kondisi terkini dari Sungai Progo. Dan sudah disepakati pula akan dilakukan dialog-dialog selanjutnya,” imbuhnya.

Diskusi di Kantor Gubernur. (dok:pemdadiy)

Sementara itu, Ketua PPPS, Agung Mulyono mengatakan, sudah tiga bulan ia dan para penambang lainnya kehilangan penghasilan karena tidak lagi melakukan penambangan. Hal ini dikarenakan ada aturan penambangan yang dicabut, yakni penambang rakyat tidak boleh menggunakan pompa mekanik saat menambang.

“Kalau dikatakan kami menambang bikin lingkungan rusak, jelas tidak mungkin. Itu lingkungan kami sendiri, enggak mungkin kami rusak. Kami memang menggunakan pompa mekanik, tapi itu kami lakukan karena kedalaman penambangan yang 5-6 meter. Saya juga berani menjamin tidak ada kerusakan, karena rumah saya di pinggir kali, dari dulu enggak pernah ada longsor,” ungkapnya.

Dalam aksinya, para penambang pasir ini menuntut dua hal, yakni meminta pemerintah untuk mempermudah izin penambangan rakyat mereka, meminta agar pemberian izin tersebut juga dipercepat agar segera bisa kembali menambang.

“Kami harap izin menambang kami dikembalikan karena kami juga menambang sudah sesuai prosedur,” imbuhnya.

Pakar Pertambangan dan Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno mengatakan, jika mengenai kegiatan-kegiatan penambangan, memang sebaiknya dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap produk hukumnya. Dan jika mengacu pada regulasi tata ruang, sudah jelas jika semua kegiatan pertambangan di sungai tidak diperbolehkan.

“Kenapa tidak boleh? Karena akan merusak kualitas air dan berpotensi merusak lingkungan hidup. Ini tentu erat kaitannya dengan konservasi air. Kalaupun (penambangan) itu dilakukan untuk kepentingan ekonomi, prinsip kehati-hatiannya seharusnya ketat. Dan karena badan air sungai masuk kawasan lindung, sebaiknya (penambangan) tidak dilakukan,” paparnya.

Terkait jenis penambangan, dijelaskan Eko, memang ada dua, yakni tambang rakyat dan yang bukan rakyat atau tambang besar. Kedua jenis penambangan ini tentu ada bedanya. Jika penambang pasir yang ada merupakan penambang rakyat, sudah seharusnya mematuhi aturan sebagai penambang rakyat. Salah satunya dengan menggunakan cara-cara manual, tidak dengan alat.

“Kalau cara penambangannya menggunakan alat, tentu bukan tambang rakyat. Jadi harus mengikuti aturan yang memang diperuntukkan bukan bagi tambang rakyat. Misalnya, diperlukan berbagai perizinan melebihi tambang rakyat. Dan sudah seharusnya, baik tambang rakyat atau bukan, hanya boleh dilakukan di lokasi yang tidak berisiko besar,” imbuhnya. (*)

Editor: Rahmat

Read more

Local News