Senin, Agustus 18, 2025

Mal di DIY Konsisten Bayar Royalti Musik

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kewajiban pembayaran royalti musik, pengelola pusat perbelanjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan telah menjalankan aturan secara konsisten.

Melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), seluruh mal di DIY rutin membayar royalti musik setiap tahun. Ini sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DIY, Surya Ananta, menegaskan kepatuhan ini bukan semata kewajiban hukum. Menurut dia ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk mendukung industri kreatif tanah air.

“Kami tetap patuh dan memenuhi kewajiban. Ini komitmen mal menghargai hak cipta, menghargai karya-karya musik terutama,” ujar Surya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Surya menjelaskan bahwa proses pembayaran royalti telah diatur secara sistematis melalui koordinasi APPBI pusat dengan LMKN. Dengan sistem terpusat, pengelolaan di daerah menjadi lebih mudah dan terstruktur.

Terkait besaran tarif, Surya menyebut tidak ada patokan tunggal untuk setiap mal. Penentuan tarif berdasarkan ukuran dan area komersial yang memutar musik, termasuk lobi, koridor, food court, dan tenant yang dikelola langsung.

“Kita tinggal mengikuti, ada hitungan, ada rumusnya,” jelasnya.

“Karena masing-masing mal itu spesifikasinya berdasarkan luasan. Ada unsur seperti itu sebagai dasar hitungannya. Jadi tidak setiap satu mal sama persis, tetapi yang jelas berdasarkan ukuran itu nantinya dikalikan tarif yang dikenakan selama satu tahun,” kata dia menambahkan.

Ia juga menegaskan bahwa sejauh ini, tidak ada kendala dalam proses pembayaran royalti. Para pengelola mal di DIY menerima aturan ini dengan terbuka dan tidak menunjukkan resistensi terhadap regulasi yang berlaku.

“Tidak terpengaruh, kita sudah oke saja dengan aturan tersebut, tidak ada masalah,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemutaran musik di ruang usaha seperti restoran, kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan memang diwajibkan membayar royalti berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Musik dianggap sebagai elemen penting dalam menciptakan atmosfer yang mendukung kenyamanan pelanggan dan meningkatkan daya tarik usaha, sehingga penggunaannya secara komersial wajib memberikan kompensasi kepada pencipta lagu. (*)

Read more

Local News