Jumat, Juni 20, 2025

Melindungi Konsumen, Yogyakarta Menggalakkan Operasi Rokok Ilegal

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Yogyakarta kembali menggelar operasi penindakan cukai rokok pada Kamis, 22 Mei, setelah sehari sebelumnya memusnahkan rokok ilegal tanpa cukai.

Operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta, dengan menyasar warung-warung di sepanjang Jalan A.M Sangaji.

Menurut Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, operasi gabungan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota dalam memberantas rokok ilegal dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar regulasi.

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, dan tidak diawasi pemerintah.

Dari operasi tersebut, ditemukan 352 batang rokok ilegal dari 18 bungkus, yang langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp832.000.

Para penjual rokok yang terjaring razia dikenai denda administratif minimal dua kali harga rokok ilegal yang dijual, yang dapat langsung diterapkan atau diproses melalui berita acara pemeriksaan di Kantor Bea Cukai.

Ahmad Hidayat juga mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Pihaknya menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan secara rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta.

Ahmad Hidayat menerangkan rokok ilegal atau rokok non cukai ini memiliki sejumlah ciri khas yang mudah dikenali. “Rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu atau memakai pita cukai bekas. Selain itu rokok ilegal kadang memakai pita cukai yang berbeda dari kemasan rokok legal,” jelasnya.

Selain itu, harga jualnya yang jauh lebih murah dari rokok legal menjadi salah satu ciri khasnya. Sementara dari segi kemasan, lanjutnya, rokok ilegal biasanya tampak tidak standar, menggunakan bahan berkualitas rendah dan desain yang tidak profesional.

“Ciri lain yang mencolok adalah nama atau merek produk yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga rawan membahayakan konsumen,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, berperan aktif, dan segera melapor jika ada kegiatan jual beli rokok ilegal kepada pihak yang berwenang agar bisa ditindak. (“)

Editor: Rahmat

Read more

Local News