Minggu, Agustus 17, 2025

Mendag Apresiasi SPBE Rewulu Terapkan SOP Elpiji 3 Kg

Share

PanenTalks, Yogyakarta-Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi SPBE Rewulu di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengisian gas elpiji 3 kg. Ia menegaskan, penerapan SOP ini penting untuk menjamin ketepatan isi tabung dan menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap konsumen.

“Kami mengapresiasi PT Pertamina Niaga, khususnya SPBE Rewulu di Bantul yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan sehingga masyarakat merasa aman. Ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen,” kata Mendag Budi Santoso saat meninjau lokasi pada Jumat (20/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengisian telah mengikuti prosedur. “Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses pengisian hingga pengecekan potensi kebocoran,” ujarnya.

Peninjauan ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dijalin antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT Pertamina Patra Niaga pada 2024. Kesepakatan tersebut mencakup perbaikan SOP, teknis operasional, dan ketertelusuran alat di SPBE.

Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyatakan komitmennya dalam menjamin akurasi takaran gas elpiji.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dari Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat,” kata Ega. Ia juga menyampaikan bahwa proses peningkatan layanan tersebut berlangsung selama sekitar satu tahun dan terus diperbaiki berdasarkan masukan dari kementerian terkait.

Mendag Budi Santoso mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan elpiji 3 kg yang telah tersegel resmi. “Masyarakat tidak perlu lagi ragu-ragu karena elpiji 3 kg yang sudah disegel itu berarti sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain SPBE, Mendag juga mengunjungi Gapoktan Sidomulyo untuk memastikan kepatuhan dalam pengemasan beras sesuai ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). “Kami apresiasi Gapoktan Sidomulyo karena telah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi unsur perlindungan konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas pengawasan Kemendag yang dilakukan pada Ramadan dan Idulfitri 2025, yang saat itu menemukan ketidaksesuaian antara kuantitas beras dan label kemasan.

“Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 30 pelaku usaha produsen/pengemas beras yang diduga melanggar ketentuan PP Nomor 29 Tahun 2021. Mereka telah mendapat sanksi administratif dan kemudian dibina agar memenuhi ketentuan,” jelas Mendag.

Ketua Gapoktan Sidomulyo, Ridersius Bangun, mengucapkan terima kasih atas pendampingan dari Kemendag. “Kami sangat berterima kasih kepada Kemendag yang telah memberikan pelatihan dan pendampingan agar ukuran dari beras yang kita produksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Mendag menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau agar konsumen mendapatkan produk dengan takaran dan mutu yang sesuai. Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu membeli beras produksi Gapoktan Sidomulyo karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Read more

Local News