Sabtu, September 27, 2025

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III, Ini Arti dan Kontroversinya

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Wacana mengenai Tax Amnesty atau pengampunan pajak kembali mencuat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Namun, tak lama setelah itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan penolakannya terhadap program tersebut.

Pernyataan Menkeu ini sontak memicu perbincangan publik, terutama soal efektivitas dan dampak jangka panjang dari program Tax Amnesty.

Menurut Purbaya, program pengampunan pajak tidak perlu terus-menerus dijadikan kebijakan rutin. Ia mengingatkan bahwa hal itu bisa memberi kesan negatif, seolah pelanggaran pajak bisa dimaafkan dengan mudah.

“Tax Amnesty itu justru bisa menimbulkan anggapan bahwa melanggar aturan perpajakan dapat dimaafkan dengan mudah,” kata Purbaya.

Apa Itu Tax Amnesty?

Secara hukum, pengertian Tax Amnesty dijabarkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1 sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, termasuk pembebasan dari sanksi administrasi dan pidana perpajakan.

Sebagai gantinya, wajib pajak harus melaporkan seluruh hartanya dan membayar sejumlah uang tebusan sesuai ketentuan.

Dengan kata lain, program tersebut memungkinkan penghapusan kewajiban pajak dengan syarat pelaporan aset secara sukarela dan pembayaran uang tebusan.

Pemerintah merancang program pengampunan pajak sebagai bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional. Beberapa manfaat yang diklaim dari program ini antara lain:

Menghindari Sanksi Besar: Wajib pajak yang ikut Tax Amnesty terbebas dari sanksi 200% jika kemudian terbukti menyembunyikan aset.

Meningkatkan Penerimaan Negara: Uang tebusan menjadi sumber pendapatan tambahan bagi APBN.

Repatriasi Aset: Program ini juga mendorong kembalinya dana dari luar negeri ke dalam negeri.

Meningkatkan Kepatuhan: Dengan memberikan kesempatan untuk “memutihkan” aset, diharapkan kepatuhan pajak akan meningkat ke depannya.

Tujuan Berdasarkan UU

Masih dalam UU yang sama, tepatnya Pasal 2 Ayat 2, disebutkan tiga tujuan utama dari kebijakan Tax Amnesty:

Mendorong pertumbuhan ekonomi dan restrukturisasi dengan mengalihkan harta ke dalam negeri.

Mendukung reformasi perpajakan menuju sistem yang adil dengan basis data yang kuat dan terintegrasi.

Meningkatkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional.

Polemik Tax Amnesty Jilid III

Rencana untuk kembali menggelar program pengampunan pajak muncul di akhir 2024. Meski sudah masuk ke Prolegnas, wacana tersebut tidak mendapat sambutan positif dari semua pihak. Salah satu penentang utama adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menilai bahwa pengampunan pajak yang berulang justru memberikan sinyal negatif bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh.

“Tax Amnesty itu justru bisa menimbulkan anggapan bahwa melanggar aturan perpajakan dapat dimaafkan dengan mudah,” tegasnya lagi.

Program itu pernah dinilai efektif dalam meningkatkan penerimaan negara dan membawa kembali dana dari luar negeri. Namun, pelaksanaannya yang terlalu sering bisa berdampak pada turunnya kredibilitas sistem perpajakan itu sendiri.

Penolakan dari Menkeu Purbaya menjadi titik penting dalam diskusi publik, apakah program ini benar-benar masih relevan, atau justru melemahkan semangat kepatuhan bagi para wajib pajak yang sudah taat. (*)

Read more

Local News