PanenTalks, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan pemerintah akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah demi mempercepat pemanfaatannya sebagai energi listrik.
“Kita akan selesaikan cepat, bagaimana rantai pengolahan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dibersihkan,” katanya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Zulhas mengungkapkan, selama ini proses perizinan masih terlalu rumit karena harus melewati banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut, kata dia, membuat investor enggan menanamkan modal di sektor ini.
“Pengusaha harus mengurus satu-satu. Itu tidak akan selesai. Nanti cukup dari ESDM, langsung ke PLN. Kan cepat ya,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Zulhas, tengah menyelaraskan tiga Peraturan Presiden (Perpres) agar regulasi pengelolaan sampah lebih efisien. Tiga aturan itu adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Setelah ketiga Perpres tersebut digabungkan, Zulhas mengatakan pembangunan industri pengolahan sampah tak perlu lagi melewati DPRD, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jadi nanti perizinan cukup dari Kementerian ESDM dan langsung ke PLN,” katanya.
Zulhas juga menjelaskan, dalam skema aturan baru tersebut, biaya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan ditetapkan sebesar 18–20 sen per kilowatt hour (kWh). Angka itu lebih tinggi dibanding tarif PLTSa yang ditetapkan oleh PLN saat ini, yakni 13,5 sen per kWh.